KLATEN – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten terus mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan hingga tingkat desa. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Lembaga Desa se-Kecamatan Karanganom yang digelar di Aula Rapat Kantor Kecamatan Karanganom, Kamis (12/2/2026).
Kegiatan ini dihadiri 44 peserta yang terdiri atas jajaran Kecamatan Karanganom, perwakilan 19 pemerintah desa, Dispermasdes, serta BPJS Ketenagakerjaan. Setiap desa diwakili oleh 3 Desa dan Kaur Perencanaan guna memastikan pemahaman teknis penganggaran dan pelaksanaan program berjalan optimal.
Program ini merupakan tindak lanjut dari berbagai regulasi nasional dan daerah, termasuk amanat penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Klaten Nomor 9 Tahun 2022. Regulasi tersebut memberikan ruang bagi pemerintah desa untuk mengalokasikan anggaran perlindungan bagi unsur penyelenggara pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan desa.
Adapun unsur desa yang menjadi sasaran perlindungan mencakup Kepala Desa beserta seluruh perangkat desa seperti Sekretaris Desa, Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi), dan Kepala Dusun.
Selain itu, perlindungan juga diperuntukkan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua dan anggota RT/RW, kader desa termasuk kader kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas), pengelola serta pekerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pekerja proyek pembangunan desa, hingga pekerja rentan dan informal yang beraktivitas di lingkungan desa.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Arimeita Wahyu Adi, menegaskan bahwa perangkat dan lembaga desa memiliki peran penting dalam pelayanan publik sehingga perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Perangkat dan lembaga desa merupakan ujung tombak pelayanan kepada masyarakat. Mereka memiliki risiko kerja yang nyata, sehingga sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan kesejahteraan mereka,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perlindungan yang diberikan meliputi Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT), yang memberikan manfaat ketika terjadi risiko kecelakaan kerja, meninggal dunia, maupun sebagai tabungan jangka panjang bagi peserta.
Dari hasil pemetaan di Kecamatan Karanganom yang terdiri atas 19 desa, masih terdapat potensi sekitar 376 tenaga kerja di lingkup lembaga desa dan BUMDes yang belum terdaftar sebagai peserta. Potensi tersebut akan menjadi fokus tindak lanjut melalui koordinasi bersama pemerintah desa agar proses pendaftaran dapat dipercepat.
Arimeita berharap, pada tahun 2026 seluruh perangkat dan pekerja desa yang masuk dalam kategori tersebut sudah terdaftar sebagai peserta.
“Dengan demikian, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat benar-benar menjadi jaring pengaman sosial di tingkat desa sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penurunan angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Klaten,” pungkasnya.(aln)


