SEMARANG – RSI Sultan Agung Semarang terus mematangkan langkah untuk menjadi bagian dari jejaring pusat pelayanan dan penelitian terapi sel punca nasional. Proses menuju pusat riset terapi sel ke-22 tersebut kini memasuki tahap visitasi dan asesmen yang melibatkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Penilaian dilakukan secara menyeluruh, mulai dari aspek legalitas, tata kelola, standar ilmiah hingga jaminan keselamatan pasien. Hal ini menjadi bagian penting agar pengembangan terapi regeneratif di RSI Sultan Agung berjalan sesuai regulasi dan standar mutu yang ditetapkan pemerintah.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah kesiapan penerapan klinis secretome dan metabolit sel punca. Bahan tersebut harus berasal dari laboratorium resmi yang memenuhi standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
Ketua Umum YBWSA, Prof. Dr. Bambang Tri Bawono, S.H., M.H., menyatakan dukungan terhadap upaya RSI Sultan Agung mengembangkan layanan terapi regeneratif.Menurutnya, kemajuan teknologi kedokteran harus tetap dibarengi dengan kepastian hukum, penerapan etika kedokteran dan komitmen terhadap keselamatan pasien.
RSI Sultan Agung memiliki dukungan akademik melalui statusnya sebagai Rumah Sakit Pendidikan Utama FK Unissula. FK Unissula sendiri telah mengembangkan pendidikan kedokteran regeneratif melalui Program Magister Biomedis dengan konsentrasi Stem Cell, Anti-Aging, & Regenerative Medicine serta program doktoral di bidang terkait.
Kekuatan tersebut diperkuat oleh keberadaan profesor, doktor, dokter spesialis dan tenaga ahli yang memiliki kompetensi di bidang sel punca. Sumber daya tersebut mendukung kegiatan penelitian hingga pengembangan aplikasi klinis secara lintas disiplin.
Selain dukungan akademik, RSI Sultan Agung juga membangun jejaring dengan sejumlah laboratorium mitra berstandar CPOB, di antaranya ProSTEM, Regenic (Kalbe), dan Stem Cell and Cancer Research (SCCR). Rumah sakit tersebut juga menjalin sinergi penelitian produk bersama BRIN.
Direktur Utama RSI Sultan Agung, Dr. dr. Agus Ujianto, M.Si.Med., Sp.B., FISQUa, menegaskan bahwa pengembangan inovasi kesehatan harus dilakukan dengan tetap mematuhi regulasi.
“RSI Sultan Agung selalu berdedikasi untuk taat legal dan patuh pada seluruh aturan pemerintah. Keberanian kami melangkah didasari kesiapan matang integrasi trias akademik FK Unissula, dukungan para profesor dan dokter spesialis aplikator,” ujarnya.
Agus mengatakan, kerja sama dengan laboratorium CPOB dan BRIN menjadi bagian dari upaya memastikan proses penelitian dan penerapan terapi sel dilakukan secara bertanggung jawab.
“Kesiapan menjadi pusat rujukan ke-22 ini memastikan seluruh riset translasi dan aplikasi klinis dijalankan secara legal, aman, dan berstandar mutu tertinggi,” tandasnya.
Upaya tersebut diharapkan semakin memperkuat posisi RSI Sultan Agung sebagai rumah sakit pendidikan yang mampu mengintegrasikan pendidikan, penelitian dan pelayanan kesehatan dalam pengembangan kedokteran regeneratif.(aln)


