C
Senin, Juni 9, 2025

Buy now

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jateng I    Tertinggi Nasional

– TAX AMNESTY- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I, Irawan, menghimbau masyarakat agar segera memanfaatkan Tax Amnesty yang segera berakhir 31 Maret 2017. FOTO : ANING KARINDRA

SEMARANG- Penerimaan pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I hingga 20 Maret 2017 sudah mencapai Rp4,18 triliun atau Rp13,21% dari target tahun ini yang dipatok Rp31,6 triliun. Penerimaan tersebut mengalami pertumbuhan 17,29% dibandingkan periode sama tahun 2016 lalu.

Kepala Kanwil DJP Jateng I, Irawan mengatakan, penerimaan pajak di wilayahnya saat ini menjadi yang tertinggi secara nasional. Tingginya penerimaan pajak juga tak terlepas dari adanya progam Tax Amnesty yang masih berlangsung hingga 31 Maret 2017.
“Tax Amnesty sangat mendongkrak penerimaan pajak dengan kontribusi di tahap 3 atau 1 Januari – 20 Maret 2017 yang sudah mencapai Rp296,14 miliar atau sekitar 7% dari total penerimaan,” katanya, kemarin.
Terkait program Amnesti Pajak, di Kanwil DJP Jateng I sudah tercatat 39.236 Wajib Pajak yang memanfaatkan program tersebut. Adapun total Uang Tebusan mencapai Rp8,17 triliun.

 

“Total harta yang di Amnesti Pajak mencapai Rp360,195 triliun, dengan rincian Deklarasi Dalam Negeri sebesar Rp278,91 triliun, Deklarasi Luar Negeri Rp56,20 triliun, dan Repatriasi sebesar Rp25,07 triliun,” terangnya.
Dijelaskan, memasuki hari-hari terakhir program Amnesti Pajak, Kanwil DJP Jateng I semakin gencar melakukan sosialisasi di berbagai tempat dan kerja sama dengan berbagai instansi. Pihaknya juga terus menjalin kerja sama berkelanjutan dengan berbagai pihak untuk menyukseskan progran Amnesti Pajak yang hanya tinggal beberapa hari.
“Melalui program Tax Amnesty, pemerintah memberikan kesempatan bagi semua WP dari seluruh kalangan, baik karyawan maupun pengusaha, baik WP kecil atau WP besar, untuk mendapatkan penghapusan atas pokok pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Untuk mendapatkan semua manfaat ini, WP hanya perlu membayar sejumlah uang tebusan dengan tarif yang sangat ringan,” jelasnya.
Kanwil DJP Jateng I, lanjutnya, memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang ikut menyukseskan program Amnesti Pajak dan seluruh WP yang telah memanfaatkan program tersebut. Pihaknya juga nengharapkan komitmen dari semua WP yang telah memanfaatkan program Amnesti Pajak untuk bisa menjadi WP yang baik ke depannya.
“Kami menghimbau masyarakat yang belum memanfaatkan Amnesti Pajak agar segera memanfaatkannya sebelum berakhir di 31 Maret 2017. Ke depan, kami akan menindak tegas WP yang tidaj memenuhi kewajibannya,” tegasnya.
Menurutnya, Direktorat Jenderal Pajak juga akan fokus dan konsisten melaksanakan Pasal 18 ayat 2 Undang-undang Pengampunan Pajak yang menyebutkan Jika WP tidak ikut Amnesti Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak menemukan bahwa WP tersebut masih memiliki harta yang tidak dilaporkan pada SPT Tahunan, maka harta tersebut akan dianggap sebagai tambahan penghasilan yang akan dikenakan pajak dengan tarif normal dan sanksi administrasi, dan yang pasti akan sangat memberatkan WP.
Sementara, memasuki era keterbukaan informasi, tidak ada lagi tempat untuk sembunyi dari pajak. Dengan mulai diberlakukannya Automatic Exchange of Information (AEOI) paling lambat tahun 2018, serta adanya revisi UU Perbankan untuk keterbukaan data bagi perpajakan, WP tidak akan bisa menyembunyikan asetnya dimanapun dari otoritas pajak. Oleh karenanya, saat ini adalah waktu yang tepat bagi WP untuk segera memanfaatkan amnesti pajak.
“Saat ini Ditjen Pajak memberikan kesempatan bagi seluruh WP untuk memperbaiki catatan perpajakan masa lalu melalui program Amnesti Pajak yang akan berakhir 31 Maret 2017. Program Amnesti Pajak memberikan manfaat bagi WP dan bagi upaya pembangunan menuju Indonesia yang lebih makmur dan sejahtera. Informasi lebih lanjut, kunjungi laman www.pajak.go.id/amnestipajak atau hubungi Kring Pajak 1500200 atau hotline Amnesti Pajak di 1500745 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat.#UngkapTebusLega,” tandasnya.(aln)

Aning Karindra
Aning Karindrahttp://ketaketik.com
Aning Karindra (Alin) || Blogger || Jurnalis || www.ketaketik.com || ketaketikita@gmail.com || 08122776668 || Semarang, Jawa Tengah, Indonesia || Instagram : ketaketikcom || Twitter : ketaketik || Facebook : ketaketikcom || FanPage : ketaketikcom || Ketaketik.com dibangun sejak 2015. Portal ini merupakan bagian dari aktifitas blog jurnalis yang dikelola pribadi dan mengabarkan informasi yang layak Anda simak dan bagikan. || Konten Ketaketik.com dapat dipertanggungjawabkan, karena disajikan secara profesional melalui proses jurnalistik, dengan melihat, mendengar, dan menyampaikan pesan yang akurat. ||

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
4,541PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles