C
Kamis, November 27, 2025

Buy now

Usaha Pergadaian Wajib Terdaftar di OJK

SEMARANG- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan mengenai usaha gadai dalam POJK Nomor 31/POJK.05/2016 yang efektif mulai Juli 2016 lalu. Aturan ini memberi kesempatan kepada usaha pergadaian untuk segera mendaftarkan diri sebagai lembaga yang diawasi OJK.


Kepala OJK Kantor Regional 3 Jateng DIY, Bambang Kiswono menjelaskan, kesempatan diberikan selama dua tahun sejak aturan diterbitkan. Dalam periode tersebut, dia memberi banyak kemudahan bagi usaha gadai yang bersedia mendaftar.


“Bagi usaha pergadaian yang sudah berjalan, akan lebih dimudahkan. Mereka tidak perlu memenuhi persyaratan permodalan (Rp 500 juta untuk wilayah kota/kabupaten dan Rp 2,5 M untuk tingkat Provinsi). Usaha gadai yang sudah ada juga tidak akan dibatasi wilayah operasionalnya,” paparnya.


Dia menambahkan, badan hukum lembaga juga tidak harus berbentuk PT atau Koperasi. Setelah selesai mendaftar di OJK, usaha gadai kemudian diberikan waktu satu tahun lagi untuk mengurus izin usaha namun tetap diperbolehkan sambil beroperasi.


Jika tidak dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan, maka usaha gadai tersebut bisa mendapat tindakan berupa penutupan usaha. “Aturan ini diterapkan untuk melindungi konsumen,” imbuhnya.


Saat ini, di Jawa Tengah sudah ada dua usaha pergadaian yang sedang mendaftar di OJK, yaitu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Abadi dan Koperasi Serba Usaha (KSU) Dana Usaha. Dia berharap para pemilik usaha pergadaian segera mendaftarkan diri agar OJK mampu memberi arahan dan pengawasan serta mendampingi pemilik usaha dan masyarakat. (aln)

Aning Karindra
Aning Karindrahttp://ketaketik.com
Aning Karindra (Alin) || Blogger || Jurnalis || www.ketaketik.com || ketaketikita@gmail.com || 08122776668 || Semarang, Jawa Tengah, Indonesia || Instagram : ketaketikcom || Twitter : ketaketik || Facebook : ketaketikcom || FanPage : ketaketikcom || Ketaketik.com dibangun sejak 2015. Portal ini merupakan bagian dari aktifitas blog jurnalis yang dikelola pribadi dan mengabarkan informasi yang layak Anda simak dan bagikan. || Konten Ketaketik.com dapat dipertanggungjawabkan, karena disajikan secara profesional melalui proses jurnalistik, dengan melihat, mendengar, dan menyampaikan pesan yang akurat. ||

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
4,541PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles