C
Minggu, Juni 8, 2025

Buy now

Aman, Pertamina Gelontorkan  22.980 tabung LPG 3kg

SEMARANG – PT Pertamina Marketing Operation Region IV wilayah Jateng DIY dalam mengupayakan agar kondisi tetap kondusif, melakukan kegiatan Operasi pasar di 8 titik di wilayah Kabupaten Semarang, serta tambahan-tambahan fakultatif di beberapa kota dan kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Tegal hingga 20.160 tabung LPG 3kg.

“Kami lakukan operasi pasar di beberapa kecamatan di Kabupaten Semarang, yaitu di Kecamatan Tengaran, Kecamatan Suruh, Kecamatan Getasan, Kecamatan Ungaran Timur, Kecamatan Susukan, Kecamatan Bringin, Kecamatan Sumowono, dengan total 8 titik lokasi operasi pasar.

Sedangkan untuk tambahan fakultatif atau extradroping, kami lakukan di Kota Pekalongan sebanyak 5.600 tabung, Kabupaten Pekalongan 9.520 tabung, Kabupaten Pemalang 3.360 tabung dan Kabupaten Tegal 1.680 tabung.” Ujar Andar Titi Lestari Manager Communication and CSR MOR IV.

“Kegiatan operasi pasar dan tambahan fakultatif ini kami lakukan untuk periode tanggal 8-9 Desember 2017” tambahnya. 
Andar menambahkan bahwa pendistribusian LPG 3 kg merupakan penugasan yang diamanahkan Pemerintah ke Pertamina sesuai dengan kuota yang telah ditentukan.

“Kami berkomitmen penuh dalam hal pendistribusian. Namun demikian, dukungan penuh dari masyarakat, dan Pemda sebagai pengawasan di lapangan sangatlah diperlukan agar pendistribusian LPG 3 kg dapat tepat sasaran. Terlebih lagi bahwa LPG 3kg ini sangat perlu disadari keperuntukannya untuk rakyat miskin dan para usaha mikro, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM no 26 Tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG”. Tutur Andar.

“Kami harap masyarakat bisa beraktifitas seperti biasa karena Pertamina selalu mengevaluasi kebutuhan real pengunaan LPG 3 Kg, apabila dirasa kurang Pertamina akan mensuplai LPG 3 Kg secukupnya sesuai kebutuhan di wilayah tersebut.”tutupnya.

Perlu diinformasikan bahwa kebijakan penerapan distribusi LPG 3kg berbeda dengan non-PSO dimana Pertamina mengikuti Peraturan Menteri ESDM No.26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG. Pada pasal 18 – 20 tentang pendistribusian LPG dan pengguna LPG tertentu dalam hal ini adalah LPG 3Kg. Dimana Pertamina hanya bertanggung jawab melakukan pengawasan sampai dengan pangkalan LPG 3kg.(aln)

Aning Karindra
Aning Karindrahttp://ketaketik.com
Aning Karindra (Alin) || Blogger || Jurnalis || www.ketaketik.com || ketaketikita@gmail.com || 08122776668 || Semarang, Jawa Tengah, Indonesia || Instagram : ketaketikcom || Twitter : ketaketik || Facebook : ketaketikcom || FanPage : ketaketikcom || Ketaketik.com dibangun sejak 2015. Portal ini merupakan bagian dari aktifitas blog jurnalis yang dikelola pribadi dan mengabarkan informasi yang layak Anda simak dan bagikan. || Konten Ketaketik.com dapat dipertanggungjawabkan, karena disajikan secara profesional melalui proses jurnalistik, dengan melihat, mendengar, dan menyampaikan pesan yang akurat. ||

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
4,541PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles