KINERJA PAJAK- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah 1, Dasto Ledyanto (tengah), memaparkan kinerja penerimaan pajak selama tahun 2015, kemarin. Foto : alin
SEMARANG- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah 1 mencatat, jumlah penerimaan pajak sepanjang tahun 2015 hanya mencapai Rp23,45 triliun atau 83,47% dari target yang dipatok sebesar Rp28,09 triliun. Meski begitu, jumlah tersebut mengalami pertumbuhan 17,7% dibandingkan penerimaan pajak pada tahun 2014 silam.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah 1, Dasto Ledyanto mengatakan, kontribusi pendapatan pajak terbesar berasal dari sektor industri pengolahan sebanyak 47,5% atau tumbuh 14,41% dibandingkan tahun sebelumnya. Disusul kemudian dari sektor perdagangan besar dan eceran sebesar 18,52%, dan jasa keuangan serta asuransi sebesar 8,49%.
“Industri-industri besar yang ada di Ungaran dan Kudus cukup mendongkrak penerimaan pajak kita di sektor industri pengolahan,” katanya.
Dijelaskan, penerimaan pajak terbesar dari jenis PPN dan PPnBM sebesar Rp11,99 triliun. Disusul kemudian PPh Non Migas Rp11,13 triliun, PBB sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan Rp104,05 miliar, serta sisanya Rp210,05 miliar disumbang oleh jenis pajak lainnya.
“Penerimaan pajak ini merupakan sumber utama pembiayaan negara yang sangat ditentukan oleh kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” jelasnya.
Menurutnya, pada tahun 2015 juga terdapat peningkatan signifikan terjadap jumlah Wajib Pajak (WP) yang terdaftar. Sampai dengan akhir 2015, jumlah WP mencapai 1.301.443 WP, terdiri dari 92.046 WP Badan, 1.185.980 WP Orang Pribadi (OP), dan 23.417 WP Bendaharawan.
“Jumlah WP ini naik sekitar 12,68% dibandingkan jumlah WP sampai dengan akhir Desember 2014 yang hanya sebesar 1.154.910 WP,” ungkapnya.
Ditambahkan, dari kegiatan ekstensifikasi, Kanwil DJP Jawa Tengah I pada tahun 2015 berhasil mengumpulkan setoran pajak sebesar Rp596,2 miliar yang berasal dari 281.863 WP baru (terdaftar 2014 dan 2015). Sebagai contoh, Kanwil DJP Jawa Tengah I berhasil menjaring 121 usaha pertambangan yang selama ini belum dikenakan pajak dengan jumlah ketetapan PBB P3 sebesar Rp942 juta, serta pengusaha berskala besar yang bergerak di bidang retail, industri dan pergudangan yang selama ini tidak mendaftarkan kegiatannya dalam administrasi perpajakan.
“Kegiatan pemeriksaan, penagihan, serta pemeriksaaan bukti permulaan dan penyidikan telah berkontribusi dalam penerimaan pajak sebesar Rp890,39 miliar, berasal dari kegiatan pemeriksaan sebesar Rp464,12 miliar, kegiatan penagihan pajak sebesar Rp334,61 miliar, serta kegiatan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan sebesar Rp91,65 miliar,” imbuhnya.
Pada tahun 2015, lanjutnya, DJP mencanangkan program Tahun Pembinaan Wajib Pajak yang ditujukan untuk mendorong WP agar melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. Sampai dengan akhir Desember 2015, terdapat 4.567 WP Badan dan 6.825 WP OP yang sudah memanfaatkan program tersebut dengan nilai pembayaran sebesar Rp599,49 miliar.
“Dari paket kebijakan ekonomi pemerintah 2015 yang salah satunya berupa penurunan tarif PPh Final atas penilaian aktiva tetap, sampai dengan akhir Desember 2015 juga terdapat 121 WP yang mengajukan permohonan penilaian kembali aktiva tetap, dengan jumlah pajak yang dibayar sebesar Rp533,3 miliar,” terangnya.
Sementara, menyongsong tahun 2016, diharapkan partisipasi dan dukungan yang lebih besar dari seluruh masyarakat demi terwujudnya Indonesia sejahtera lewat pajak, karena #PajakMilikBersama.(aln)