*Inventarisir Dana Debitur
SEMARANG- Setelah melalui proses hukum yang panjang, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana kembali beroperasi mulai 8 Januari 2015. Operasional KSP Intidana berpedoman pada hasil putusan Pengadilan Niaga terkait Homologasi atau perdamaian pada 17 Desember 2015, terkait pengembalian dana para anggota dalam waktu maksimal 5 tahun.
Sebelum resmi beroperasi, telah terbentuk kepengurusan baru yang dibentuk melalui Rapat Anggota Khusus (RAK) dan mendapatkan legalisasi dari Kementrian Koperasi dan UKM, dengan SK nomor 595/W.12/2015.
Ketua Pengurus KSP Intidana hasil RAK, Budiman Gandi mengatakan, kepengurusan baru ini akan bertanggung jawab mengembalikan operasional KSP Intidana secara normal pada kantor pusat dan 39 kantor cabang yang ada. Selain itu, pekerjaan rumah terberat yakni mengawal skema pengembalian dana simpanan anggota.
“KSP Intidana resmi beroperasi pada kantor pusatnya di 8 Januari dan diikuti 24 kantor cabang pada 11 Januari, serta cabang lainnya menyusul beroperasi normal,” katanya, didampingi para pengurus baru lainnya, siang tadi.
Menurutnya, pada tahap awal operasional ini KSP Intidana akan melakukan revitalisasi, berusaha mengembalikan seluruh simpanan dari para anggota. Pengurus akan berusaha menjalankan lebih baik sesuai akta perdamaian yang disahkan hukum.
“Saat ini kami tidak melakukan funding atau pengumpulan dana dulu, tapi merawat dan menata dana anggota yang saat ini masih ada di debitur atau peminjam. Dari situ nanti dana diputarkan menjadi landing baru yang akan dipinjamkan kembali, dan keuntungan akan dibagi untuk menutup,” ungkapnya.
Namun begitu, lanjutnya, masih dimungkinkan adanya penyertaan modal, dengan perjanjian batas waktu dan syarat tertentu. Sejauh ini, sudah ada beberapa investor yang melakukan pendekatan untuk permodalan.
“Beberapa sudah ada yang lobi-lobi untuk penyertaan modal,” ujarnya.
Ditambahkan, saat ini jumlah dana yang masih ada di kreditur atau penyimpan dana sekitar Rp935 miliar dari 16.800 kreditur. Sedangkan dana yang dipinjamkan kepada debitur sebesar Rp545 miliar dari 120.000 anggota.
“Untuk aset sendiri saat ini masih ada sekitar Rp125 miliar berupa barang seperti kantor, kendaraan, dan lain-lain. Masalah aset ini kami akan revitalisasi, karena selama ini 85% aset diatas namakan pribadi oleh oknum. Aset itu tidak boleh harus nama koperasi, dan kami akan mengembalikan semua yang menjadi hak anggota. Karena prinsipnya dari anggota, untuk anggota,” imbuhnya.
Sementara, untuk membangun kepercayaan anggota, pihaknya akan melaksanakan koperasi sesuai jati dirinya, sesuai AD ART dan mengacu Undang Undang Koperasi nomor 25/1992. Langkah tersebut merupakan salah satu strategi marketing, dan menegaskan jika koperasi bukan abal-abal.(aln)