*Permudah Wajib Pajak
MOBIL PAJAK- KPP Pratama Jepara meluncurkan Mobil Pajak Keliling yang ditempatkan di Pulau Karimunjawa. Foto : alin/dok
SEMARANG- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara meluncurkan Mobil Pajak Keliling untuk memberikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat di wilayah yang jauh dari KPP Pratama Jepara. Adanya mobil pajak keliling tersebut diharapkan akan meningkatkan kesadaran dan partisipasi Wajib Pajak (WP) dalam melaksanakan administrasi perpajakannya.
Peluncuran mobil pajak keliling dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I di Kantor Camat Karimunjawa pada Sabtu, 6 Februari 2016, disaksikan Camat Karimunjawa, para WP di Kecamatan Karimunjawa, Kapolsek Karimunjawa, serta Danramil Karimunjawa.
Dalam sambutannya, Kapolsek Karimunjawa menjelaskan, masih banyak homestay di Karimunjawa yang belum berijin. Kepolisian berwenang menegakkan semua hukum, tidak hanya KUHP.
“Karena itu para pelaku usaha diminta selalu tertib pajak serta memenuhi dokumen lain yang disyaratkan,” jelasnya.
Sedangkan Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Dasto Ledyanto mengajak seluruh WP untuk membangun Indonesia dari segala arah. Agar tercipta keadilan dan kesejahteraan, maka WP yang telah menunaikan kewajiban perpajakannya diharapkan dapat merangkul WP yang hanya mau menikmati haknya saja.
Di tahun 2015, Karimunjawa mendapat dana yang berasal dari pembayaran pajak yang diwujudkan dalam pemberian Dana Desa. Selain digunakan untuk meningkatkan sarana prasarana, Bendahara Dana Desa juga harus memenuhi peraturan perpajakan yang berlaku.
“Mobil Pajak Keliling menjadi fasilitas negara yang diberikan kepada masyarakat karena telah membayar pajak. Begitu juga situasi yang aman dan kondusif yang mendukung kegiatan pariwisata maupun kegiatan lainnya adalah hasil dari pajak yang dibayarkan. #PajakMilikBersama,” tandasnya.(aln)