SEMARANG- Pengembang perumahan di Jateng berharap, Undang-undang tentang ‘Tax Amnesty’ segera diberlakukan. Pasalnya, adanya aturan tersebut diharapkan mampu menggenjot penjualan properti.
Seperti diketahui, pemerintah memastikan ‘Tax Amnesty’ atau pengampunan pajak segera diundangkan pada bulan Maret 2016. Tujuannya untuk mendorong penerimaan pajak pada tahun ini.
“Ini merupakan langkah bagus agar penjualan properti juga bisa meningkat,” kata Ipung Jati Wisnutomo, kemarin.
Menurutnya, selama ini masyarakat cenderung enggan membeli rumah, karena takut dikejar-kejar pajaknya. Dengan Undang-undang Tax Amnesty ini, maka masyarakat tidak perlu takut lagi membeli properti dengan jumlah dan harga berapa saja.
“Dengan aturan tersebut, pengurangan pajak akan berlaku secara berjenjang setiap tiga bulan, mulai dengan pengenaan pajak sebesar 2%,” ungkapnya.
Selain Tax Amnesty, pengembang berharap suku bunga KPR juga bisa diturunkan menjadi 7,5%. Dengan begitu, gairah orang membeli rumah tahun ini terus bertambah.(aln)