SEMARANG- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I (DJP Jateng I) makin gencar dalam melakukan sosialisasi sistem pelaporan SPT menggunakan e-Filling. Tak tanggung-tanggung, upaya ‘jemput bola’ pun dilakukan ke sejumlah instansipemerintah, aparatur sipil negara, dan pejabat negara.
Seperti halnya yang dilakukan pada Kamis (3/3), sosialisasi dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil DJP Jateng I, Dasto Ledyanto, yang ditemui oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng, Sulijati, bersama jajarannya.
Dalam kesempatan tersebut, Dasto mengatakan, pihaknya terus menghimbau agar semua Wajib Pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi sampai dengan 31 Maret 2016, sedangkan Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan sampai dengan 30 April 2016.
“Pengisian SPT Tahunan PPh melalui eFiling dapat diakses dengan mudah, kapan saja, dan dimana saja melalui website https://djponline.pajak.go.id,” katanya.
Menurutnya, pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2015 mewajibkan Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia (ASN/TNI/Polri) untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan dengan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing.
“Penyampaian  SPT Tahunan PPh melalui e-Filing oleh ASN/TNI/Polri harus disampaikan dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu. Informasi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Melalui e-Filing dapat diperoleh melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menghubungi Kring Pajak 1500200, dan/atau menghubungiAccount Representative (AR) masing-masing atau Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
“Untuk hari ini kami berusaha melakukan jemput bola secara terjadwal, dimana Kejati Jateng ini untuk pertama kalinya,” ungkapnya.
Beberapa kemudahan yang akan diperoleh wajib pajak (WP) orang pribadi dengan menggunakan e-Filling ini di antaranya bisa melakukan penyampaian SPT di mana saja. Sebagai contoh, ketika Wakajati melakukan penyampaian SPT dilakukan tanpa harus keluar kantor, cukup dilakukan di ruangan sendiri bisa melapor SPT, bahkan langsung terbit tanda terima.
“Keuntungan lain adalah mengurangi kesalahan input data, karena jika data dikirim melalui pos, input belum tentu benar. Melalui pengiriman e-Filling ini kesalahan data tidak ada, karena rumus-rumus penghitungan akan langsung keluar. WP cukup mengisi beberapa data di antaranya berapa penghasilannya dan berapa jumlah anggota keluarga yang ditanggung,” terangnya.
Selanjutnya, manfaat yang tidak kalah penting adalah mengurangi penggunaan kertas namun data tetap bisa disimpan secara elektronik. Penyimpanan ini justru memudahkannya saat ingin melihat lagi, karena sekarang masanya IT.
“Selain itu juga memberikan keamanan dari sisi penyampaian data karena master file langsung masuk ke DJP,” terangnya.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sulijati menambahkan, penyampaian SPT melalui e-Filling ini sesuai dengan surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang wajib dilakukan oleh aparatur sipil negara. Melalui penyampaian ini banyak kemudahan yang diperoleh, diantaranya aman, cepat, dan waktu kurang dari 5 menit sudah dapat diakses dan dikirim.
“Kami juga memastikan para staf di Kejaksaan Tinggi Jateng sudah menggunakan e-Filing. Bagi yang belum, saya imbau agar segera melakukan kewajiban ini sebelum batas waktunya. Begitu juga dengan masyarakat agar memanfaatkan sistem e-Filling ini. Adapun lingkungan Kejati sendiri ada sekitar 400 karyawan yang tercatat sebagai WP,” pungkasnya.(aln)