C
Rabu, September 11, 2024

Buy now

Aset Penunggak Pajak Rp10 Miliar Disita KPP Pratama Batang

- SITA ASET- Petugas KPP Pratama Batang menyita aset penunggak pajak senilai Rp10 miliar, yang lokasinya berada di Semarang, Rabu (2/3) kemarin. Foto : ANING KARINDRA
– SITA ASET- Petugas KPP Pratama Batang menyita aset penunggak pajak senilai Rp10 miliar, yang lokasinya berada di Semarang, Rabu (2/3) kemarin. Foto : ANING KARINDRA

SEMARANG- Menindaklanjuti surat permintaan bantuan penyitaan oleh Juru Sita KPP Pratama Batang, Ario Timur, pada Rabu (2/3), Juru Sita KPP Pratama Semarang Candisari, Andrias Irwanto, melaksanakan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) terhadap aset salah satu Penanggung Pajak PT TS. Aset tersebut berada di kawasan Jalan Singotoro Raya, Kelurahan Karanganyar Gunung, Kecamatan Candisari, Semarang.

Penyitaan terhadap aset pengurus PT TS yaitu merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan penyitaan aset perusahaan yang terkendala dengan instansi lain. Hal ini dikarenakan PT TS juga mempunyai kewajiban kepada bank, yang kemudian utang tersebut dikelola oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

Disaksikan oleh Kepala KPP Pratama Batang, Haryo Abduh Suryo Negoro, dan Lurah Karanganyar Gunung, Purwadi, proses penyitaan berlangsung dengan lancar.

“Penyitaan terhadap aset pengurus PT TS berupa tanah dan bangunan yang bernilai sekitar Rp10 miliar ini merupakan awal dari kegiatan penyitaan berikutnya terhadap aset pengurus PT TS yang lain, dan KPP Pratama Batang sudah memilki data aset para pengurus PT. TS lainnya tersebut,” kata Haryo Abduh, Kepala KPP Pratama Batang.

Haryo berharap, segera ada penyelesaian terhadap utang pajak PT TS, mengingat selama ini para pengurus saling melemparkan tanggung jawab atas pelunasan utang pajak PT. TS.

“Setidaknya aset yang telah disita dapat segera diajukan pelelangan, dan hasil lelang dipergunakan untuk pelunasan utang pajak yang bernilai sekitar Rp8 miliar tersebut,” ujarnya.

Namun demikian, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan dilakukannnya pencabutan sita apabila utang pajak tersebut dilunasi sebelum pelelangan dilaksanakan.

Selanjutnya Haryo Abduh mengingatkan kembali kepada para penunggak pajak, bahwa tahun 2016 ini merupakan Tahun Penegakan Hukum, sebagaimana telah dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Segala upaya penagihan aktif akan semakin ditingkatkan pada tahun ini, baik proses penyitaan, pemblokiran rekening, pencegahan ke luar negeri, bahkan sandera badan (gijzeling) akan dilaksanakan.

“Ini tidak hanya oleh kantor pajak di Jawa Tengah saja, tetapi akan dilaksanakan secara masif oleh seluruh kantor pajak di Indonesia. Untuk itu kepada para penunggak pajak diharapkan segera melaksanakan kewajiban untuk melunasi utang pajaknya baik secara sekaligus maupun dengan cara mengangsur,” tegasnya.(aln)

Aning Karindra
Aning Karindrahttp://ketaketik.com
Aning Karindra (Alin) || Blogger || Jurnalis || www.ketaketik.com || ketaketikita@gmail.com || 08122776668 || Semarang, Jawa Tengah, Indonesia || Instagram : ketaketikcom || Twitter : ketaketik || Facebook : ketaketikcom || FanPage : ketaketikcom || Ketaketik.com dibangun sejak 2015. Portal ini merupakan bagian dari aktifitas blog jurnalis yang dikelola pribadi dan mengabarkan informasi yang layak Anda simak dan bagikan. || Konten Ketaketik.com dapat dipertanggungjawabkan, karena disajikan secara profesional melalui proses jurnalistik, dengan melihat, mendengar, dan menyampaikan pesan yang akurat. ||

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
4,541PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles