*Lebih Mudah Lewat e-Filing
SEMARANG- Seluruh pegawai di lingkungan pemerintahan Kota Semarang dihimbau untuk segera mengisi SPT Tahunan PPh dan melaporkannya melalui e-filing. Pelaporan SPT tahunan bagi WP Orang Pribadi paling lambat pada 15 Maret mendatang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Walikota Semarang, Hendrar Prihadi, disela pengisian SPT Tahunan PPh melalui e-Filing, Selasa (8/3). Hendi yang didampingi Wakil Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti juga mencanangkan Penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
“Penyampaian SPT Tahunan melalui eFiling yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kini lebih mudah, cepat dan praktis,” katanya.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2015, mewajibkan Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia (ASN/TNI/Polri) untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan dengan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing.
Penyampaian  SPT Tahunan PPh harus disampaikan dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu. Informasi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing dapat diperoleh melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menghubungi Kring Pajak 1500200, dan/atau menghubungi Account Representative (AR) atau Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Sementara, pada hari yang sama, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, dan Rektor Universitas Diponegoro secara terpisah di kantor masing-masing juga melakukan Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Tahun Pajak 2015 melalui e-Filing.
Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Prof Yos Johan Utama, dan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Dr.Muhdamin Sanusi, SH., MH., mengungkapkan hal yang sama dengan Walikota Semarang, bahwa penyampaian SPT Tahunan melalui e-Filing sangat mudah dan cepat, bisa dilakukan di mana saja, tidak perlu datang dan antri di Kantor Pelayanan Pajak. Bahkan bisa dilakukan dengan menggunakan gadget saja.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Dasto Ledyanto menyaksikan langsung pengisian SPT Tahunan PPh melalui eFiling yang dilaksanakan oleh ketiga pejabat tersebut. Pengisian SPT Tahunan PPh melalui eFiling dapat diakses dengan mudah, kapan saja, dan di mana saja melalui https://djponline.pajak.go.id.
Dasto mengajak semua Wajib Pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi sampai dengan 31 Maret 2016, sedangkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan sampai dengan 30 April 2016.
“Diperlukan kesadaran penuh dari setiap warga Indonesia bahwa bangsa ini sangat membutuhkan pajak untuk kesinambungan pembangunan. Bangsa ini membutuhkan orang besar yang memiliki kelapangan hati, kebesaran jiwa, dan pengorbanan warga negaranya untuk membayar pajak. Mari berjuang bersama untuk bangsa dan negara kita dengan patuh membayar pajak dan melaporkan SPT karena #PajakMilikBersama,” pungkasnya.(aln)