*RUPS Tahunan dan Luar Biasa PT XL Axiata. Tbk
SEMARANG- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan PT XL Axiata Tbk (XL) dan Luar Biasa PT XL Axiata Tbk (XL) antara lain telah menetapkan pengangkatan Direktur baru dan penerbitan saham baru. Yessie D. Yosetya yang telah berkarir selama kurang lebih 11 tahun di XL dan sebelumnya telah menduduki jabatan sebagai Chief Service Management Officer, akan menduduki jabatan sebagai Direktur Independen/Chief Service Management Officer, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan berakhirnya periode jabatan anggota Direksi Perseroan pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2019.
Presiden Direktur XL, Dian Siswarini, mengatakan, pengangkatan Yessie sebagai Direktur Independen sudah sangat tepat. Apalagi, Yessie memiliki semua persyaratan untuk menjabat sebagai seorang Direktur, selain juga dedikasi yang tinggi terhadap XL.
“Secara profesional, beliau juga telah menunjukkan kapasitasnya sebagai pemimpin yang mampu secara cakap membawa organisasi dalam menghadapi tantangan industri telekomunikasi dan digital yang tidak ringan,” katanya.
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa (Rapat) digelar pada Kamis, (10/3) di Jakarta. Rapat Tahunan antara lain juga menyetujui dan menerima mengenai Laporan Tahunan Direksi Perseroan mengenai kegiatan dan jalannya Perseroan, tidak terbatas pada hasil-hasil yang telah dicapai selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015.
Selain itu juga menerima atas Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta memberikan persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana Rintis & Rekan.
Selanjutnya, rapat juga menyetujui untuk tidak menyisihkan cadangan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2015 dengan mengacu kepada rugi usaha dan Pasal 70 UU No. 40 Tahun 2007. Rapat pun menyetujui seluruh normalized net profit untuk dijadikan laba ditahan karena tidak signifikannya nilai tersebut, untuk dijadikan dividen per lembar saham dengan mengacu kepada kebijakan Dividen Perseroan dan besaran nilai laba tahun berjalan setelah penyesuaian (normalized net profit) yang telah dibukukan Perseroan.
Sementara itu, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa antara lain memutuskan menyetujui rencana Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) melalui Mekanisme Penawaran Umum Terbatas II berdasarkan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebanyak-banyaknya 2.750.000.000 (dua miliar tujuh ratus lima puluh juta) Saham Biasa Atas Nama dengan nilai nominal Rp 100 (seratus Rupiah) per saham.
Rapat juga menyetujui rencana Axiata Investments (Indonesia) Sdn. Bhd. (“Axiata”) untuk mengambil bagian atas Saham Baru yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Terbatas II, serta menggunakan hak tagihnya kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian Pinjaman tertanggal 10 Maret 2014, sebagaimana diubah dan dialihkan dari waktu ke waktu (“Perjanjian Pinjaman”) sebagai kompensasi setoran modal atas Saham Baru yang akan dikeluarkan oleh Perseroan tersebut.
Dan untuk itu akan menghapus kewajiban Perseroan terhadap Axiata atas jumlah utang tertentu berdasarkan Perjanjian Pinjaman. Selanjutnya, jumlah dana yang akan diterima sehubungan dengan Penambahan Modal Dengan HMETD ini, seluruhnya akan digunakan seluruhnya untuk pembayaran atas utang Perseroan kepada Axiata selaku pemegang saham Perseroan. Setiap kelebihan dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Terbatas II, jika ada, akan digunakan untuk modal kerja Perseroan.
Kemudian, juga disetujui oleh Rapat, rencana Perseroan untuk menjalankan Program LTI (Long Term Incentive) 2016 – 2020 melalui penambahan modal Perseroan tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dengan mengeluarkan sebanyak-banyaknya 265.000.000 (dua ratus enam puluh lima juta) lembar saham baru, dengan berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.04/2014 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.(aln)