C
Sabtu, Januari 25, 2025

Buy now

Pelaku UMKM Wajib Kantongi IUMK

iumk

SEMARANG- Para pelaku Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) kini diwajibkan mengantongi Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Dengan memiliki IUMK akan memberikan banyak keuntungan kepada pelaku UMKM, mulai dari pembinaan sampai kemudahan pengajuan pembiayaan.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang, Litany Satya mengatakan, kewajiban UMKM memiliki IUMK ini telah diterapkan pemerintah Kota Semarang sejak bulan Desember tahun 2015. Di Kota Semarang sendiri, saat ini terdapat lebih dari 11.000 pelaku UMKM dengan berbagai jenis produk.

“IUMK sudah mulai diberlakukan sejak Desember, dan sampai saat ini sudah ada 1.700 UMKM yang terdaftar, dari 11.000 UMKM yang ada di Semarang,” katanya, pekan kemarin.

Menurutnya, pemerintah terus mendorong para pelaku UMKM untuk segera mengurus IUMK. Dengan adanya IUMK, pemerintah akan memiliki data valid jumlah UMKM di Kota Semarang, sehingga pemerintah mudah untuk melakukan maping.

“Disisi lain, dengan memiliki IUMK, pemerintah juga mudah melakukan pembinaan dan pengawasan. Misalnya UMKM ini, butuh pemasaran, butuh pengembangan usaha, kita akan mudah mengetahuinya dan kita juga bisa cepat melakukan tindakan,” ungkapnya.

Disisi lain, lanjutnya, dengan memiliki IUMK, akan memberikan manfaat kepada pelaku UMKM. Salah satu manfaat itu adalah bisa mendapatkan kemudahan akses perbankan.

“Saat sudah terdata, kalau ada verifikasi dari bank mereka akan lebih dipercaya,” jelasnya..

Ditambahkan, untuk mendaftar IUMK tidaklah sulit, yakni cukup dengan membawa foto copy KTP yang berdomosili di Kota Semarang dan Pas Foto 4×6 dua lembar. Syarat tersebut dibawa ke kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar ke Kecamatan, dan kemudian pelaku UMKM akan mendapatkan formulir yang berisi tentang usaha yang dijalankan mulai dari jenis produk sampai jumlah produksi.

“Setelah itu, diisi semua komplit, lalu akan diinput petugas paling 3-5 menit sudah selesai,” imbuhnya.

Ditegaskan, untuk pengurusan IUMK tidaklah dipungut biaya sama sekali alias gratis. Kalau pun ada yang memungut biaya bisa dilaporkan ke dinas Koprasi dan UMKM.

“Kemarin ada laporan, ada yang diminta bayaran, tapi setelah kami cek ternyata mengurusnya lewat calo,” tegasnya.(aln)

Aning Karindra
Aning Karindrahttp://ketaketik.com
Aning Karindra (Alin) || Blogger || Jurnalis || www.ketaketik.com || ketaketikita@gmail.com || 08122776668 || Semarang, Jawa Tengah, Indonesia || Instagram : ketaketikcom || Twitter : ketaketik || Facebook : ketaketikcom || FanPage : ketaketikcom || Ketaketik.com dibangun sejak 2015. Portal ini merupakan bagian dari aktifitas blog jurnalis yang dikelola pribadi dan mengabarkan informasi yang layak Anda simak dan bagikan. || Konten Ketaketik.com dapat dipertanggungjawabkan, karena disajikan secara profesional melalui proses jurnalistik, dengan melihat, mendengar, dan menyampaikan pesan yang akurat. ||

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
4,541PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles