C
Sabtu, Oktober 12, 2024

Buy now

Nunggak Pajak, Pengusaha Hotel Disandera

image

*Tunggakan Rp300 Juta di Kudus

SEMARANG- Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus, bekerjasama dengan Ditjen Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian Republik Indonesia, telah menyandera (gijzeling) Penunggak Pajak berinisial SP, pada Senin (2/5) kemarin. Saat ini, SP dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II.B Kudus.

Kepala Kanwil DJP Jateng I, Dasto Ledyanto mengatakan, SP merupakan Direktur Utama PT.GPH, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perhotelan yang terdaftar di KPP Pratama Kudus, dengan tunggakan pajak lebih dari Rp300 Juta. Proses penagihan aktif terhadap Penunggak Pajak SP telah dilakukan sebelumnya dengan mengirimkan Surat Teguran, Surat Paksa dan Surat Perintah Penyitaan, hingga pencegahan terhadap Penunggak Pajak SP.

“Dari berbagai upaya penagihan aktif yang kami lakukan, penunggak pajak SP tidak bersikap kooperatif untuk melunasi hutang pajaknya, sehingga kami lakukan gijzeling,” katanya, kemarin. 

Menurutnya, penyanderaan ini dilakukan berdasarkan Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan Nomor: SR-329/MK.03/2016. Penyanderaan (gijzeling) merupakan pengekangan sementara waktu Penunggak Pajak di tempat tertentu. 

“Diharapkan dengan upaya penyanderaan ini WP dapat segera melunasi hutang pajaknya dan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya,” ungkapnya.

Ditambahkan, penunggak pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila hutang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas. Selain itu, jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan.

“Tindakan ini merupakan perwujudan kegiatan penegakan hukum terhadap Wajib Pajak (WP) yang tidak atau belum memenuhi kewajiban perpajakannya,” imbuhnya.

Diakuinya, usul kegiatan penyanderaan (gijzeling) WP Kanwil DJP Jawa Tengah I tahun 2015 sebanyak 13 WP Badan dan 2 WP Orang Pribadi, dengan total tunggakan pajak sebesar Rp15,3 miliar. Sedangkan untuk tahun 2016, telah diusulkan 4 WP yang akan dilakukan tindakan penyanderaan (gijzeling) dengan total tunggakan pajak sebesar Rp2,5 miliar.

“Saat ini sudah ada 2 WP Badan yang izin penyanderaannya telah terbitkan oleh Menteri Keuangan,” jelasnya.

Sementara, DJP menghimbau WP yang masih mempunyai hutang pajak agar segera melunasi hutang pajaknya. Karena apabila tidak melunasi hutang pajaknya setelah dilakukan tindakan penagihan aktif, maka DJP akan melakukan tindakan penyanderaan (gijzeling) kepada WP tersebut. #PajakMilikBersama.(aln)

Aning Karindra
Aning Karindrahttp://ketaketik.com
Aning Karindra (Alin) || Blogger || Jurnalis || www.ketaketik.com || ketaketikita@gmail.com || 08122776668 || Semarang, Jawa Tengah, Indonesia || Instagram : ketaketikcom || Twitter : ketaketik || Facebook : ketaketikcom || FanPage : ketaketikcom || Ketaketik.com dibangun sejak 2015. Portal ini merupakan bagian dari aktifitas blog jurnalis yang dikelola pribadi dan mengabarkan informasi yang layak Anda simak dan bagikan. || Konten Ketaketik.com dapat dipertanggungjawabkan, karena disajikan secara profesional melalui proses jurnalistik, dengan melihat, mendengar, dan menyampaikan pesan yang akurat. ||

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
4,541PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles