C
Jumat, Maret 29, 2024

Buy now

Penurunan Tarif Angkutan 3% Sulit Diterapkan

image

SEMARANG – Keputusan Pemerintah yang menurunkan tarif transportasi sebesar 3% tidak memberikan dampak besar terhadap penurunan tarif angkutan di Jawa Tengah.

Katua Seksi Pembinaan Organisasi Organda Jateng Deddy Sudiardi, setelah menerima keputusan penurunan tarif sebesar 3% pihaknya langsung melakukan penyesuaian. Seluruh transportasi yang sifatnya ekonomi langsung mengikuti. Sementara untuk angkutan non ekonomi seperti bus pariwisata masih tetap mengikuti harga pasar.

Hanya saya, kata dia dengan penurunan tarif  3% implementasi dilapangan cukup sulit. “Misalnya untuk angkutan Kota di Semarang, yang paling jauh tarifnya Rp3500, dengan turun 3% berarti penurunannya kurang dari Rp100. Justru akan menyulitkan untuk memberikan pengembalian,” katanya, kemarin.

Dengan kondisi tersebut, kata Dia untuk angkutan kota, rata-rata tidak memberlakukan penurunan tarif. Namun untuk moda transportasi bus Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) masih relatif mudah.”Kalau untuk jarak jauh tidak masalah dan sudah mulai melakukan penurunan tarif,” katanya.

Deddy mengakui, penurunan tarif transportasi yang hanya 3% sudah sesuai. Pasalnya komponen BBM selama ini hanya memberikan kontribusi sekitar 15% dari total biaya operasi kendaraan (BOK).

Biaya operasional paling besar adalah pada sparepart kendaraan yang mencapai 40% dan sisanya adalah perawatan dan juga biaya operator. “Biaya paling besar adalah sparepart, padahal dengan harga BBM turun, harga Sparepart tidak ikut turun, biaya perawatan dan juga operator juga tidak turun,” katanya.

Dia mengtakan, dengan fluktuasi harga BBM yang disesuaikan dengan kondisi pasar minyak dunia, Organda berharap pemerintah menerbitkan acuan penentuan tarif batas bawah dan atas untuk angkutan ekonomi.

Hal itu, supaya ketika ada kenaikan atau penurunan harga BBM tarif angkutan bisa segera menyesuaikan tanpa harus menunggu kebijakan atau keputusan dari pemerintah pusat. “Sampai sekarang belum ada tarif batas bawah dan atas. Hal ini menjadi tanggungjawab pemerintah,” ucapnya. (aln)

Aning Karindra
Aning Karindrahttp://ketaketik.com
Aning Karindra (Alin) || Blogger || Jurnalis || www.ketaketik.com || ketaketikita@gmail.com || 08122776668 || Semarang, Jawa Tengah, Indonesia || Instagram : ketaketikcom || Twitter : ketaketik || Facebook : ketaketikcom || FanPage : ketaketikcom || Ketaketik.com dibangun sejak 2015. Portal ini merupakan bagian dari aktifitas blog jurnalis yang dikelola pribadi dan mengabarkan informasi yang layak Anda simak dan bagikan. || Konten Ketaketik.com dapat dipertanggungjawabkan, karena disajikan secara profesional melalui proses jurnalistik, dengan melihat, mendengar, dan menyampaikan pesan yang akurat. ||

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
4,541PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles