SEMARANG- Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I mencatat, realisasi penerimaan pajak di wilayahnya antara 1 Januari – 30 Mei 2016 mencapai Rp7,36 triliun. Jumlah tersebut setidaknya baru sekitar 22,45% dari target penerimaan tahun 2016 sebesar yang dipatok Rp32,8 triliun.
Kepala Kanwil DJP Jateng I, Awan Nurmawan Nuh mengatakan, sampai dengan saat ini, jumlah tunggakan pajak di Kanwil DJP Jawa Tengah I sebesar Rp1,2 triliun. Selama tahun 2016, sudah ada 3 Wajib Pajak yang dilakukan tindakan penyanderaan (Gijzeling) dengan nilai pelunasan Rp912 miliar.
“Dalam rangka menghimpun penerimaan negara dan untuk memperlancar pelaksanaan tugas di bidang perpajakan, kami pun terus berupaya melakukan kerja sama dengan berbagai Intansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP), yang memiliki keterkaitan tugas dan fungsi, seperti Pemerintah Daerah, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan Republik Indonesia,” katanya, kemarin.
Salah satu langkah yang ditempuh, lanjutnya, melalui Dialog Perpajakan. Kali ini, dialog dilakukan Selasa (31/5), di Gedung Gradhika Praja Semarang, dengan diikuti sekitar 150 Wajib Pajak (WP) besar di Jawa Tengah.
“Kegiatan ini digelar antara Kanwil DJP Jawa Tengah I dan Kanwil DJP Jawa Tengah II, bersama Gubernur Jawa Tengah, Direktur Jenderal Pajak, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Panglima Komando Daerah Militer IV/Diponegoro, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,” ujarnya.
Menurutnya, kegiatan tersebut bertujuan untuk mengoptimalisasikan penegakan hukum perpajakan di Provinsi Jawa Tengah, serta sebagai langkah strategis pengamanan penerimaan pajak pusat, pajak daerah, dan retribusi daerah tahun 2016. Pasalnya, pajak merupakan komponen utama untuk membiayai pembangunan negara, sehingga diharapkan dukungan dan partisipasi dari seluruh elemen masyarakat untuk ikut andil dalam mengamankan target penerimaan pajak tahun 2016.
“Pencanangan Tahun 2016 sebagai Tahun Penegakan Hukum, merupakan bagian dari strategi pengamanan target penerimaan 2016 sebesar Rp1,360 triliun, yang meliputi intensifikasi dan ekstensifikasi berdasarkan data pihak ketiga, antara lain data dari PPATK, OJK, BI, BPN, KPK, POLRI, Kejaksaan, Pemerintah Daerah seluruh Indonesia dan Instansi Lembaga Pemerintah lainnya,” terangnya.
Sementara, untuk mensukseskan penegakan hukum pajak, DJP sudah membuat Kesepakatan Bersama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Dari sisi data, DJP juga akan senantiasa diperkuat oleh instansi atau lembaga lain seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memperkuat basis data guna mengawasi laporan pajak WP,” paparnya.
Sementara, tahun penegakan hukum diharapkan dapat memberikan pesan kepada WP agar melaksanakan kewajiban pajaknya dengan benar. Jika mereka tidak melaksanakannya dengan benar, maka DJP akan melaksanakan penagihan aktif.Â
“Apabila ditemukan unsur-unsur yang merugikan negara maka akan ditingkatkan menjadi penyelidikan dan penyidikan.#PajakMilikBersama,” tandasnya.(aln)