SEMARANG- Maraknya investasi ilegal (bodong) mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuat satgas penanganan. Pasalnya, investasi bodong belakangan telah membuat keresahan tersendiri bagi masyarakat, dimana dengan iming-iming keutungan besar dan instan, pelaku meraup dana yang sangat besar.
Kepala OJK Kantor Regional 4 Jateng-DIY, Panca Hadi mengatakan, ‘satgas investasi bodong’ dibentuk OJK dengan menggandeng kejaksaan dan kepolisian. Melalui satgas ini diharapkan dapat memberikan sosialisasi, dan edukasi bagi masyarakat, serta tindakan hukum bagi para pelakunya.
“Satgas ini segera dibentuk, dan OJK telah berdiskusi dengan pihak kejaksaan maupun kepolisian, tinggal MoU saja,” katanya, kemarin.
Menurutnya, dengan adanya satgas, praktek investasi bodong yang ditawarkan oknum-oknum tak bertanggung jawab bisa segera tertangani dan dilakukan penegakan hukum. Untuk di Jateng-DIY sendiri sejauh ini belum ada laporan masuk terkait adanya ‘investasi bodong’.
“Bagi masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya prakek ‘investasi bodong’, bisa mengkonfirmasi ke OJK, khususnya memastikan legalitas investasi tersebut,” ungkapnya.
Ditambahkan, OJK mencatat jumlh kerugian dari praktek ‘investasi bodong’ secara nasional sudah mencapai Rp45 triliun. Jumlah tersebut memakan ribuan korban, dari beberapa perusahaan ‘investasi bodong’, seperti Cipaganti, Lautan Emas Mulia, dll.
“Data di Jateng-DIY tidak ada karena belum ada laporan resmi dari pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat praktek investasi ilegal itu,” imbuhnya.
Panca mengaku, kendala yang dialami OJK untuk mendeteksi model investasi ilegal itu salah satunya karena penawaran yang melalui online.
“Bagi masyarakat yang ingin mengetahui atau memastikan perusahaan investasi itu masuk kategori legal atau ilegal, bisa menghubungi kontak center 1500655,” tandasnya.(aln)