*Gencarkan Program Wasrik
– BPJS KETENAGAKERJAAN- Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng-DIY, Salkoni (kiri), bersama Kabag Pemasaran, Heri Purwanto, saat memaparkan kinerjanya di Jateng-DIY, kemarin. Foto : ANING KARINDRA
SEMARANG- BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jateng-DIY mencatat, nilai piutangnya telah mencapai Rp74 miliar. Jumlah tersebut berasal dari tunggakan iuran sejumlah perusahaan yang termasuk dalam kategori tidak patuh.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng-DIY, Salkoni mengatakan, untuk menekan piutang, BPJS Ketenagakerjaan kini tengah gencar melakukan penagihan aktif. Langkah tersebut dikerjakan oleh tim khusus yang telah dibentuk sebagai Implementasi Pengawasan dan Pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak patuh.
“Sejak Juli 2015, kami telah menunjuk Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan, yang memiliki kewenangan khusus untuk pengawasan dan pemeriksaan (wasrik) terhadap perusahaan-perusahaan yang dinilai tidak patuh. Tim tersebut bahkan telah bekerjasama dengan Kejaksaan dan KPKNL juga, terkait kasus-kasus piutang dan hukum,” katanya, kemarin.
Menurutnya, hingga Juni 2016, jumlah perusahaan yang dilakukan proses wasrik sebanyak 1.423, dimana 976 perusahaan diantaranya dilakukan proses pengawasan dan 333 perusahaan telah masuk tahap pemeriksaan. Adapun sebanyak 212 perusahaan kini ditangani bersama dengan Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri.
“Dari kasus yang telah dilakukan wasrik, 644 kasus pada perusahaan wajib belum terdaftar, 688 kasus perusahaan menunggak iuran, 26 kasus perusahan mendaftarkan upah karyawannya sebagian, 34 kasus perusahaan mendaftarkan tenaga kerja sebagian, dan 31 perusahaan yang tidak mendaftarkan keseluruhan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Dari perusahaan tersebut di atas, lanjutnya, 84 perusahaan telah diberikan sanksi teguran tertulis, 4 perusahaan dikenai denda, dan 722 perusahaan diserahkan kejaksaan. Bahkan, saat ini kasus yang sudah tertangani di dengan Surat Kuasa Khusus ada 621 asus perusahaan menunggak iuran, 86 kasus perusahaan wajib belum daftar, 2 kasus perusahaan daftar sebagian tenaga kerja, dan 13 kaasus perusahaan daftar sebagian prgram.
“Untuk nilai piutang yang tercatat senilai Rp74 miliar ini di luar dari kasus yang sudah tertangani,” ujarnya.
Ditambahkan, dari proses implementasi wasrik hingga Juni 2016, dari 1.423 kasus, 882 kasus perusahaan telah dinyatakan patuh. Sedangkan untuk kasus perusahaan menunggak iuran sebanyak 688 kasus, berhasil diperoleh kepatuhan sebanyak Rp11,719 miliar.Â
“Begitu pula untuk perusahaan wajib yang belum daftar sebanyak 644 kasus, 264 perusahaan diantaranya telah patuh, dengan jumlah tenaga kerja 6.050 orang, dan iuran sebanyak Rp1,023 miliar,” imbuhnya.
Sementara, untuk kasus perusahaan yang mendaftarkan sebagian tenaga kerja sebanyak 34 kasus didapatkan hasil kepatuhan 3.978 tenaga kerja, dengan iuran Rp507,5 juta. Untuk perusahaan mendaftarkan sebagian upah, dari 26 kasus menghasilkan iuran Rp47,8 juta.
“Pada kasus perusahaan daftar sebagian program, terutama perusahaan yang belum mendaftarkan program jaminan pensiun sebanyak 31 kasus, dengn iuran yang didapatkan sebanyak Rp766 jutaan,” tandasnya.(aln)