C
Rabu, November 13, 2024

Buy now

BPJS TK terus Dorong Kepatuhan Perusahaan

wp-1467173249231.jpg

SEMARANG– BPJS Ketenagakerjaan kantor Wilayah Jateng dan DIY terus berupaya meningkatkan kepatuhan perusahaan-perusahana baik yang sudah mendaftarkan karyawannya menjadi peserta ataupun yang belum.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jateng dan DIY, Salkoni mengatakan, untuk meningkatkan kepatuhan, saat ini pihaknya melakukan pengawasan dan pemeriksaan (wasrik) terhadap perusahaan yang dinilai tidak patuh.

Tercatat, hingga Juni 2016, jumlah perusahaan yang dilakukan proses wasrik sebanyak 1.423, dimana 976 perusahaan diantaranya dilakukan proses pengawasan dan 333 perusahaan telah masuk tahap pemeriksaan.

“Selain itu sebanyak 212 perusahaan kini ditangani bersama dengan Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri,” katanya, kemarin.

Disebutkan, dari kasus yang telah dilakukan wasrik, sebanyak 644 kasus pada perusahaan wajib belum terdaftar, 688 kasus perusahaan menunggak iuran, 26 kasus perusahan mendaftarkan upah karyawannya sebagian.

Kemudian, ada 34 kasus perusahaan mendaftarkan tenaga kerja sebagian, dan 31 perusahaan yang tidak mendaftarkan keseluruhan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Dari jumlah perusahaan tersebut, 84 perusahaan telah diberikan sanksi teguran tertulis, 4 perusahaan dikenai denda, dan 722 perusahaan diserahkan kejaksaan. Bahkan, saat ini kasus yang sudah tertangani dengan Surat Kuasa Khusus ada 621 kasus perusahaan menunggak iuran, 86 kasus perusahaan wajib belum daftar, 2 kasus perusahaan daftar sebagian tenaga kerja, dan 13 kaasus perusahaan daftar sebagian prgram,” terangnya.

Ditambahkan, dari proses implementasi wasrik hingga Juni 2016, dari 1.423 kasus, 882 kasus perusahaan telah dinyatakan patuh. Sedangkan untuk kasus perusahaan menunggak iuran sebanyak 688 kasus, berhasil diperoleh kepatuhan sebanyak Rp11,719 miliar.

Begitu pula untuk perusahaan wajib yang belum daftar sebanyak 644 kasus, 264 perusahaan diantaranya telah patuh, dengan jumlah tenaga kerja 6.050 orang, dan iuran sebanyak Rp1,023 miliar.

“Untuk kasus perusahaan yang mendaftarkan sebagian tenaga kerja sebanyak 34 kasus didapatkan hasil kepatuhan 3.978 tenaga kerja, dengan iuran Rp507,5 juta. Untuk perusahaan mendaftarkan sebagian upah, dari 26 kasus menghasilkan iuran Rp47,8 juta,” bebernya.

Sementara itu Kepala Pemasaran BPJS Wilayah Jateng dan DIY, Heri Purwanto menyatakan, sampai dengan saat ini akumilasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mencapai 33.895 persahaan yang aktif, dengan jumlah tenaga kerja mencapai 1.388.180 pekerja.

“Untuk pencapaian kepesertaan penerima upah, mencapai 5.377 perusahaan dan 207.453 tenaga kerja. Dan untuk kepesertaan bukan penerima upah, mencapai 94.823 pekerja,” imbuhnya.

Dari sisi pembayaran jaminan hingga saat ini mencapai Rp653.808. 904.859 miliar dari 120.203 kasus baik dari program jaminan kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT) maupun jaminan pensiun (JP).

“Sementara untuk pembayaran jaminan kepesertaan sektor non formal, masih relatif kecil yakni sekitar Rp3,5 miliar,” pungkasnya.(aln)

Aning Karindra
Aning Karindrahttp://ketaketik.com
Aning Karindra (Alin) || Blogger || Jurnalis || www.ketaketik.com || ketaketikita@gmail.com || 08122776668 || Semarang, Jawa Tengah, Indonesia || Instagram : ketaketikcom || Twitter : ketaketik || Facebook : ketaketikcom || FanPage : ketaketikcom || Ketaketik.com dibangun sejak 2015. Portal ini merupakan bagian dari aktifitas blog jurnalis yang dikelola pribadi dan mengabarkan informasi yang layak Anda simak dan bagikan. || Konten Ketaketik.com dapat dipertanggungjawabkan, karena disajikan secara profesional melalui proses jurnalistik, dengan melihat, mendengar, dan menyampaikan pesan yang akurat. ||

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
4,541PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles