SEMARANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur dan menertibkan bisnis jasa pegadaian di luar perusahaan PT Pegadaian (Persero). Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya bisnis pegadaian yang bisa merugikan masyarakat.
Kepala OJK Regional Jateng dan DIY, M Ihsanuddin mengatakan, saat ini usaha gadai sudah semakin masif dan banyak yang merugikan masyarakat. Oleh karena itu, melalui Peraturan OJK (POJK) nomor 31 tahun 2016, tanggal 26 Juli 2016, mewajibkan setiap usaha pegadaian harus memiliki izin dari OJK.
“Pegadaian yang dimaksud adalah Jasa gadaian diluar PT Pegadaian (Persero), seperti Gadai Emas, Handphone, dan lainnya,” katanya.
Menurutnya, selama ini aturan pegadaian masih mengacu pada aturan jaman Belanda, yakni Pandhuis Reglement (Aturan Dasar Pegadaian) (Staatsblad Tahun 1928 Nomor 81). Dalam aturan itu, hanya mengatur usaha gadai yang dilakukan oleh pemerintah.
“Dengan terbitnya POJK nomor 31 tahun 2016, maka bagi usaha pegadaian yang sudah terlanjur melakukan usaha, diberikan waktu selama dua tahun untuk melakukan registrasi ke OJK,” ungkapnya.
Proses perijinan, lanjutnya, tidak perlu ke OJK pusat, tapi bisa langsung ke OJK regional yang telah didelegasikan. Adapun untuk persyaratan registrasi, setiap usaha gadian harus memiliki modal dasar.
“Sesuai dengan aturan, untuk usaha pegadaian di lingkup Kabupaten/Kota, permodalannya cukup Rp500 juta. Sedangkan untuk lingkup Provinsi permodalannya sebesar Rp2,5 miliar,” ujarnya.
Ditambahkan, setelah menyampaikan persyaratan, nantinya juga tetap dilakukan fit and propertest layaknya lembaga pembiayaan lain. Namun tidak seketat perbankan.
“Setiap usaha pegadaian juga tidak harus berbadan hukum PT, tetapi bisa juga CV, atau bahkan yayasan. Jadi, syaratnya ringan, karena tujuannya untuk menolong rakyat kecil, dan juga bagian dari financial inclution,” imbuhnya.
Terkait aturan tersebut, OJK mulai bulan depan akan melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha Pegadaian. Sebelum melakukan sosialisasi, OJK akan melakukan pendataan terlebih dahulu jumlah usaha gadai.
“Banyak sekali, tapi memang jumlahnya berapa kita belum ada data. Oleh karena itu, nanti kita akan mendata, dan akan kami undang dalam sosialisasi,” terangnya.
Sementara, OJK menjamin, proses registrasi tidak akan berbelit-belit. Pihaknya akan memberikan kemudahan kepada pelaku usaha gadai untuk melakukan perijinan.
“Tidak akan bertele-tele dan gratis. Kalau sampai ada yang minta uang laporkan saja,” tandasnya.(aln)