C
Senin, Februari 10, 2025

Buy now

OJK Segera Tertibkan Usaha Jasa Pegadaian



SEMARANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur dan menertibkan bisnis jasa pegadaian di luar perusahaan PT Pegadaian (Persero). Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya bisnis pegadaian yang bisa merugikan masyarakat.

Kepala OJK Regional Jateng dan DIY, M Ihsanuddin mengatakan, saat ini usaha gadai sudah semakin masif dan banyak yang merugikan masyarakat. Oleh karena itu, melalui Peraturan OJK (POJK) nomor 31 tahun 2016, tanggal 26 Juli 2016, mewajibkan setiap usaha pegadaian harus memiliki izin dari OJK.

“Pegadaian yang dimaksud adalah Jasa gadaian diluar PT Pegadaian (Persero), seperti Gadai Emas, Handphone, dan lainnya,” katanya.

Menurutnya, selama ini aturan pegadaian masih mengacu pada aturan jaman Belanda, yakni Pandhuis Reglement (Aturan Dasar Pegadaian) (Staatsblad Tahun 1928 Nomor 81). Dalam aturan itu, hanya mengatur usaha gadai yang dilakukan oleh pemerintah.

“Dengan terbitnya POJK nomor 31 tahun 2016, maka bagi usaha pegadaian yang sudah terlanjur melakukan usaha, diberikan waktu selama dua tahun untuk melakukan registrasi ke OJK,” ungkapnya.

Proses perijinan, lanjutnya, tidak perlu ke OJK pusat, tapi bisa langsung ke OJK regional yang telah didelegasikan. Adapun untuk persyaratan registrasi, setiap usaha gadian harus memiliki modal dasar. 

“Sesuai dengan aturan, untuk usaha pegadaian di lingkup Kabupaten/Kota, permodalannya cukup Rp500 juta. Sedangkan untuk lingkup Provinsi permodalannya sebesar Rp2,5 miliar,” ujarnya.

Ditambahkan, setelah menyampaikan persyaratan, nantinya juga tetap dilakukan fit and propertest layaknya lembaga pembiayaan lain. Namun tidak seketat perbankan.

“Setiap usaha pegadaian juga tidak harus berbadan hukum PT, tetapi bisa juga CV, atau bahkan yayasan. Jadi, syaratnya ringan, karena tujuannya untuk menolong rakyat kecil, dan juga bagian dari financial inclution,” imbuhnya.

Terkait aturan tersebut, OJK mulai bulan depan akan melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha Pegadaian. Sebelum melakukan sosialisasi, OJK akan melakukan pendataan terlebih dahulu jumlah usaha gadai. 

“Banyak sekali, tapi memang jumlahnya berapa kita belum ada data. Oleh karena itu, nanti kita akan mendata, dan akan kami undang dalam sosialisasi,” terangnya.

Sementara, OJK menjamin, proses registrasi tidak akan berbelit-belit. Pihaknya akan memberikan kemudahan kepada pelaku usaha gadai untuk melakukan perijinan.

“Tidak akan bertele-tele dan gratis. Kalau sampai ada yang minta uang laporkan saja,” tandasnya.(aln)

Aning Karindra
Aning Karindrahttp://ketaketik.com
Aning Karindra (Alin) || Blogger || Jurnalis || www.ketaketik.com || ketaketikita@gmail.com || 08122776668 || Semarang, Jawa Tengah, Indonesia || Instagram : ketaketikcom || Twitter : ketaketik || Facebook : ketaketikcom || FanPage : ketaketikcom || Ketaketik.com dibangun sejak 2015. Portal ini merupakan bagian dari aktifitas blog jurnalis yang dikelola pribadi dan mengabarkan informasi yang layak Anda simak dan bagikan. || Konten Ketaketik.com dapat dipertanggungjawabkan, karena disajikan secara profesional melalui proses jurnalistik, dengan melihat, mendengar, dan menyampaikan pesan yang akurat. ||

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
4,541PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles