C
Rabu, November 13, 2024

Buy now

Pembangunan Pabrik Semen Indonesia Jalan Terus

*Hasil Putusan PK Mahkamah Agung



SEMARANG- Menyusul polemik dampak hukum dari diputuskannya PK dari Mahkamah Agung terhadap gugatan Walhi terhadap Gubernur Jateng yang menerbitkan Ijin Lingkungan untuk pendirian Semen Indonesia, Pakar Hukum, Andi Abdurrahman Nawawi menyatakan, pembangunan Pabrik Semen di Rembang tetap bisa dilaksanakan. 

“Jika pada persoalan tersebut yang dipermasalahkan tentang izin lingkungan dan kemudian diputuskan MA untuk dibatalkan, maka hanya izin lingkungan saja yang batal. Jadi, proses selanjutnya adalah bagi yang tergugat maka ia menerbitkan izin yang baru untuk memperbaiki izin sebelumnya jika itu dinyatakan batal,” jelas Andi Abdurrahman Nawawi, dalam menanggapi polemik hasil PK Mahkamah Agung.

Lebih lanjut, Pengacara dan Pimpinan Kantor Hukum di Jakarta ini menyatakan, harus dipelajari amar putusan tentang apa yang batal disitu.  Apakah pada proses ijin tersebut atau hal-hal lainnya. 

“Jika hanya prosedurnya, maka tinggal memperbaiki prosedur tersebut lalu menerbitkan izin yang baru. Jadi, tidak serta merta tak boleh dilanjutkan,” tegasnya.

Menurutnya, MA tidak menyatakan adanya larangan melanjutkan pembangunan. Adapun objek sangketa disini adalah izin lingkungan, tidak kemudian membatalkan izin-izin keseluruhan.

“Yang penting dipelajari disitu adalah konsekuensi dari pembatalan izin itu apa. Kalau izin misalnya mengenai dampak lingkungan bisa diterbitkan lagi yang baru, lakukan saja proses yang baru. Artinya selama sepanjang tidak ada dampak lingkungan yang sangat berarti disitu maka izin bisa diterbitkan,” ungkapnya.

Hal senada dikatakan Pakar Hukum Tata Negara (HTN) dan Adminitrasi Negara (AN) dari Universitas Diponegoro Semarang, Prof Yos Johan Utama yang mengatakan, atas putusan Peninjauan Kembali (PK) MA pada 5 Oktober lalu, para pihak yang tak puas bisa mengajukan upaya hukum baru atau mengajukan ijin  baru lagi. Sesuai SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) RI No 10 tahun 2009 memberi kesempatan upaya hukum baru untuk alasan pertentangan hukum.

“Bukan berarti Semen Indonesia tidak bisa mengajukan ijin lagi. Misalnya, syarat mengenai tidak adanya AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Dia bisa ajukan lagi. Jika syaratnya tidak terpenuhi, baru tidak bisa,” terangnya.

Sementara, proses pembangunan pabrik semen Rembang saat ini sudah mencapai 95%, dan tahun depan ditargetkan dapat beroperasi. Pabrik semen menempati lahan seluas 55 hektare, sedangkan luas tambang mencapai 450 hektare. 

Pabrik itu mampu berproduksi selama 130 tahun dengan rata-rata produksi mencapai 3 juta ton per tahun, dengan nilai investasi mencapai Rp 4,5 triliun. Pabrik Semen Indonesia di Rembang ini, mayoritas sahamnya di miliki oleh Indonesia.(aln)

Aning Karindra
Aning Karindrahttp://ketaketik.com
Aning Karindra (Alin) || Blogger || Jurnalis || www.ketaketik.com || ketaketikita@gmail.com || 08122776668 || Semarang, Jawa Tengah, Indonesia || Instagram : ketaketikcom || Twitter : ketaketik || Facebook : ketaketikcom || FanPage : ketaketikcom || Ketaketik.com dibangun sejak 2015. Portal ini merupakan bagian dari aktifitas blog jurnalis yang dikelola pribadi dan mengabarkan informasi yang layak Anda simak dan bagikan. || Konten Ketaketik.com dapat dipertanggungjawabkan, karena disajikan secara profesional melalui proses jurnalistik, dengan melihat, mendengar, dan menyampaikan pesan yang akurat. ||

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
4,541PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles