C
Selasa, November 12, 2024

Buy now

Penetapan UMK Harus Sesuai PP

*Idealnya Naik 8.25%

SEMARANG- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah menyatakan, seluruh pihak wajib mematuhi aturan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 Tentang Penerapan UMK.

Ketua Apindo Jawa Tengah, Frans Kongi mengatakan, pada PP tersebut salah satunya disebutkan, penetapan UMK adalah hasil perhitungan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. Dari analisa yang sudah dilakukan, idealnya kenaikan UMK untuk tahun 2017 tidak lebih dari 8,25%.

“Dalam hal ini, kami ingin semua pihak menaati peraturan tersebut. Jika nantinya penetapan UMK lebih besar dari itu, artinya PP tersebut dilanggar,” katanya.

Namun begitu, Frans optimis Gubernur Jawa Tengah akan menyesuaikan penetapan UMK untuk tahun 2017 sesuai dengan PP tersebut.

“Kami dari Apindo memiliki keyakinan bahwa Gubernur tetap akan kembali ke peraturan perundangan tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Jawa Tengah, Iskandar Simorangkir menyatakan, perhitungan untuk UMK adalah pertumbuhan ekonomi riil ditambahkan inflasi. Seharusnya hal itu menjadi harga yang wajar untuk peningkatan upah buruh.

“Kalau kita mau bersaing, hasil dari diskusi kami dengan pemerintah dan pengusaha adalah semua sepakat seperti itu. Saya bilang kalau mau upah optimal bisa bersaing di dunia luar, jangan hanya memperhatikan satu pihak tetapi juga harus diperhatikan produktivitasnya, ini hasil yang optimal,” ujarnya.

Dijelaskan, melihat kondisi ekonomi tahun lalu, pertumbuhan ekonomi Jateng sebesar 5,44%, sedangkan inflasi sebesar 2,72%. Artinya, jumlah perhitungan adalah 8%.

“Ini sesuai dengan PP, angka ini yang terbaik buat kita. Kalau mau bersaing harus menerapkan itu. Kalau tidak nanti kita dikejar Vietnam,” jelasnya.

Menurutnya, jika besaran UMK di Jateng lebih dari 8% maka akan berdampak buruk bagi industri dan berujung pada merosotnya ekonomi.

“Kalau lebih dari itu tidak realistis, kasihan ekonomi kita nanti. Jika perusahaan tutup nanti yang rugi buruh juga. Pada dasarnya tetap harus ada kompromi tetapi sesuai dengan teori,” tandasnya.(aln)

Aning Karindra
Aning Karindrahttp://ketaketik.com
Aning Karindra (Alin) || Blogger || Jurnalis || www.ketaketik.com || ketaketikita@gmail.com || 08122776668 || Semarang, Jawa Tengah, Indonesia || Instagram : ketaketikcom || Twitter : ketaketik || Facebook : ketaketikcom || FanPage : ketaketikcom || Ketaketik.com dibangun sejak 2015. Portal ini merupakan bagian dari aktifitas blog jurnalis yang dikelola pribadi dan mengabarkan informasi yang layak Anda simak dan bagikan. || Konten Ketaketik.com dapat dipertanggungjawabkan, karena disajikan secara profesional melalui proses jurnalistik, dengan melihat, mendengar, dan menyampaikan pesan yang akurat. ||

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
4,541PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles