SEMARANG- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I terus berupaya mendorong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki omzet hingga Rp4,8 miliar/tahun untuk mengikuti amnesti pajak. Pelaku UMKM bisa memanfaatkan moment tersebut dan berhak membayar uang tebusan 0,5% hingga batas waktu 31 Maret 2017.
Pj. Kepala Kanwil DJP Jateng I, Dasto Ledyanto mengatakan, untuk usaha dengan omzet lebih dari Rp4,8 miliar yang mengikuti amnesti pajak diwajibkan membayar uang tebusan sebesar 2%. Dengan keikutsertaan wajib pajak dari kalangan UMKM ini, diharapkan pencapaian uang pajak di wilayah DJP Jateng I bisa memenuhi target tahun ini yaitu Rp32,8 triliun.
“Hingga tanggal 11 November 2016 realisasi pencapaian pajak untuk wilayah DJP Jateng I sebesar Rp24,8 triliun atau di atas 75%,” katanya, kemarin.
Melalui peran UMKM, lanjutnya, diharapkan penerimaan negara dapat tercapai lebih optimal. Sedangkan untuk mempermudah akses wajib pajak dari kalangan UMKM dalam mengikuti amnesti pajak, pihaknya akan hadir di tengah-tengah kelompok tersebut melalui keberadaan gerai pajak atau pojok pajak.
“Kami juga memberikan kemudahan kepada WP dari kalangan UMKM ini untuk mengisi formulir pengungkapan harta dengan tulis tangan, tidak seperti WP lain yang harus mengetik melalui komputer dan menyerahkan kepada kami melalui ‘softcopy’,” ujarnya.
Menurutnya, dengan kemudahan-kemudahan tersebut diharapkan semakin banyak UMKM yang mengikuti amnesti pajak.(aln)