Home Bisnis Kanwil DJP Jawa Tengah I Sasar UMKM di 43 Pasar

Kanwil DJP Jawa Tengah I Sasar UMKM di 43 Pasar

0


SEMARANG – Memasuki periode kedua program Amnesti Pajak, kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terus dilakukan untuk mensukseskan program tersebut. Program Amnesti Pajak juga semakin digencarkan untuk menyasar Wajib Pajak (WP)  Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Kanwil DJP Jawa Tengah I melakukan Kampanye dan Sosialisasi Amnesti Pajak secara serentak di 43 Pasar Tradisional/Mall/ Shopping Center yang ada di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah I mulai dari Tegal hingga Blora dan Salatiga.

Sebagai salah satu langkah strategis dalam menyosialisasikan program Amnesti Pajak serta dalam rangka memberikan pelayanan dan konsultasi tentang tata cara pengisian Surat Pernyataan Harta (SPH) untuk Pengampunan Pajak bagi WP UMKM, Kanwil DJP Jawa Tengah I bekerja sama dengan Pemerintah Kota Semarang dan KPP Pratama Semarang Candisari menyelenggarakan Bincang Usaha UMKM bersama Pemerintah Kota Semarang dan Kanwil DJP Jawa Tengah I kepada Pedagang Pasar Rasamala Banyumanik Semarang, yang dibuka oleh Plt. Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Dasto Ledyanto, dan dihadiri oleh Wakil Walikota Semarang Hevearita.

Per 25 November 2016 baru 6.323 WP UMKM yang telah memanfaatkan Amnesti Pajak dari jumlah 36.199 WP UMKM yang terdaftar di Kanwil DJP Jawa Tengah I. Uang Tebusan dari WP UMKM juga baru tercatat sebesar Rp 128,18 miliar. Jumlah tersebut sangat kecil dibandingkan  keseluruhan jumlah Uang Tebusan yang diterima Kanwil DJP Jawa Tengah I yang sebesar Rp 7,69 triliun.

Berdasarkan Undang-undang Pengampunan Pajak, WP UMKM dengan omzet usaha sampai dengan Rp. 4,8 miliar bisa mengikuti program Amnesti Pajak dengan tarif uang tebusan yang berlaku rata hingga program Amnesti Pajak berakhir. Jika nilai aset yang diungkap WP UMKM sampai dengan Rp. 10 miliar maka tarifnya 0,5 persen dari nilai harta yang diungkap. Sementara, jika nilai asetnya lebih dari Rp. 10 miliar maka tarif uang tebusannya 2 persen. Tarif ini berlaku hingga program amnesti pajak berakhir pada 31 Maret 2017.

Program Amnesti Pajak memberi manfaat bagi WP dan bagi upaya pembangunan menuju Indonesia yang lebih makmur dan sejahtera. Informasi lebih lanjut, kunjungi laman www.pajak.go.id/amnestipajak atau hubungi Kring Pajak 1500200 atau hotline Amnesti Pajak di 1500745 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat. #UngkapTebusLega (aln)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version