SEMARANG- Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengajak seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kerjanya untuk memanfaatkan program amnesti pajak. Apalagi, saat ini program tersebut telah memasuki tahap ketiga yang berakhir hingga Maret mendatang.
Ganjar menuturkan, sejauh ini masih banyak PNS yang belum mengetahui manfaat dan tata cara program amnesti pajak. Dalam hal ini, bagaimana mengisi dan apa saja isinya.
“Program amnesti pajak ini ternyata masih banyak yang belum tahu bagaimana memanfaatkannya, mau mengisi apa dan apa yang harus diisi,” kata Ganjar, disela acara Sosialisasi Amnesti Pajak di Lingkungan Pemprov Jateng, di Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Jateng.
Ganjar berharap, PNS segera mendeklarasikan seluruh harta yang dimiliki, khususnya harta yang dibeli sejak dulu hingga tahun 2015.
“Yang belum mendeklarasikan agar segera mendeklarasikan. Saya, Wagub, dan Sekda sudah mulai. Pada dasarnya ini bagian kita untuk membantu negara,” ujarnya.
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I, Dasto Ledyanto menuturkan, program amnesti pajak memberikan kesempatan bagi semua warga negara dari seluruh kalangan, baik kecil, menengah, dan besar untuk mendapatkan pengampunan dari kesalahan di bidang perpajakan. Pihaknya berharap, dukungan yang lebih sinergis dan lebih baik dari seluruh jajaran pemerintah daerah hingga level desa dan kecamatan untuk memberikan edukasi perpajakan kepada seluruh kalangan masyarakat.
“Tujuannya adalah untuk menggali potensi pajak agar lebih optimal,” terangnya.
Seperti diketahui, sejak awal Januari lalu program amnesti pajak sudah memasuki tahap ketiga atau merupakan kesempatan terakhir bagi para wajib pajak (WP) yang ingin mengikuti program tersebut. Untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi harta dari luar negeri tarif uang tebusan sebesar 5%, sedangkan untuk deklarasi luar negeri mencapai 10%.
“Untuk WP UMKM dengan omzet usaha sampai dengan Rp4,8 miliar bisa mengikuti program amnesti pajak dengan tarif uang tebusan yang berlaku rata yaitu 0,5%,” tegas Dasto.(aln)