*Tegakkan Kedaulatan Negara
SEMARANG- Komitmen Presiden Jokowi dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) patut didukung. Apalagi, prinsip pengelolaan SDA telah berkiblat pada amanat UUD 1945, yakni bertujuan untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Anggota Komisi VI DPR RI, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, visi misi dan komitmen Presiden Jokowi telah diimplementasikan dengan tepat dan cerdas oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan, sebagai sosok anak bangsa yg telah terbukti prestasi dan teruji integritasnya. Dua orang anak bangsa yang menunjukkan komitmen tinggi dalam membangun negeri untuk kepentingan rakyat.
“Komitmen tersebut harus didukung oleh semua pihak, karena implementasi dari prinsip-prinsip pengelolaan SDA sangat mendahulukan kepentingan bangsa dan kedaulatan negara. Bahkan, tetap menghormati kaidah-kaidah dunia usaha dan investasi,” katanya.
Menurutnya, sesuai UUD 1945, kekayaan SDA harus dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan begitu, PP No.1/Tahun 2017, serta Permen ESDM No.5 dan No.6 Tahun 2017 berikut peraturan-peraturan teknis turunannya, merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk menegakkan kedaulatan negara dalam pengelolaan SDA.
“Jadi, jelas sudah jika peraturan-peraturan terkait SDA tersebut wajib didukung oleh seluruh pemangku kepentingan demi kemakmuran rakyat Indonesia,” ungkapnya.
Dijelaskan, peraturan baru yang dikeluarkan terbukti bukan untuk mengakomodir kepentingan kelompok usaha tertentu ataupun tunduk pada pengaruh dan tekanan kepentingan asing. Di lain sisi, pemberlakuan kewajiban investasi saham asing menjadi saham nasional yang mencapai 51% membuktikan jika negara/bangsa Indonesia sendiri yang nantinya akan menjadi penguasa mayoritas perusahaan-perusahaan pertambangan, termasuk seperti misalnya PT. Freeport Indonesia.
“Dengan begitu, pertumbuhan perekonomian nasional, terutama pada daerah penghasil SDA mineral tetap terjaga juga,” jelasnya.
Tak hanya itu, lanjutnya, pengelolaan SDA yang berpihak pada rakyat akan menciptakan lapangan kerja yang makin luas. Melalui kegiatan usaha pertambangan mineral yang baik, dapat menghindari terjadinya PHK pekerja sektor pertambangan.
“Disini keterlibatan pemerintah sangat dibutuhkan dalam pengembangan industri pengolahan/pemurnian mineral di dalam negeri, agar tercipta lapangan kerja dalam jumlah besar,” ujarnya.
Ditambahkan, kebijakan hilirisasi mineral dapat tetap berjalan. Namun begitu, kewajiban pengembangan industri pengolahan/pemurnian mineral (smelter) harus diberlakukan dengan jangka waktu pemenuhan yang realistis.
“Selain itu juga harus ada mekanisme pengawasan pemerintah yang ‘workable’ pada peraturan baru,” imbuhnya.
Sementara, pengelolaan SDA yang baik akan mendukung peningkatan penerimaan negara dari sektor pertambangan. Untuk itu, adanya peluang penjualan dan ekspor ‘konsentrat’ mineral tertentu yang diberikan kepada perusahaan pertambangan harus dapat memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.
“Langkah tersebut dapat meningkatkan penerimaan negara, termasuk adanya pengenaan bea keluar yang lebih besar,” terangnya.
Atas berbagai langkah yang ditempuh dalam pengelolaan SDA, lanjutnya, pemerintah juga dituntut untuk selalu menjaga iklim investasi dan bisnis, serta kemberikan kepastian hukum. Adanya kepastian hukum bagi usaha pertambangan dan dunia usaha terkait diperlukan karena peraturan-peraturan baru yang dikeluarkan bukan merupakan produk hukum yang bersifat ‘temporer’, tetapi merupakan perwujudan tata kelola dan arah kebijakan Pemerintah yg jelas, tertata, terukur dan realistis.(aln)