SEMARANG- Ratusan massa Pro Kontra menggeruduk Sidang Adendum Penilaian Analis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan (RKL-RPL) PT Semen Indonesia Tbk, yang digelar Kamis pagi, mulai jam 09.30 WIB, di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Srondol, Semarang. Sidang dijaga ketat oleh ratusan aparat kepolisian.
Baik massa pro maupun kontra, masing-masing melakukan aksi dukungan. Massa pro Semen Indonesia nampak melakukan shalawatan, dilanjutkan dengan meneriakkan yel-yel, sambil membawa spanduk dukungan.
Warga pendukung pendirian pabrik semen di Rembang menginginkan pabrik semen segera beroperasi. Pasalnya, pendirian pabrik semen di wilayahnya itu telah memberikan pekerjaan kepada warga sekitar yang menganggur.
Salah satu warga pendukung pendirian pabrik PT Semen Indonesia Tbk di Rembang, Ahmad Soleh mengatakan, kedatangan dirinya dan warga lainnya itu untuk memberi dukungan akan pendirian pabrik semen. Dengan adanya pendirian semen di Rembang, justru memberikan keuntungan bagi warga sekitar.
“Kami justru memertanyakan adanya penolakan dari warga. Yang menolak pendirian pabrik semen itu justru dari luar Rembang dan ditunggangi pihak tertentu,” katanya.
Ahmad Soleh menyontohkan, pendirian pabrik semen di Tuban Jawa Timur yang ternyata mampu berkontribusi kepada masyarakat sekitarnya. Bahkan, lingkungan di sekitar pabrik semen tetap terjaga kelestariannya.
Sedangkan di lain sisi, massa kontra yang terdiri dari segelintir ibu-ibu dengan kostum khas lurik dan berkain jarik terlihat menyerukan yel-yelnya juga dengan membentangkan poster.
Sementara, di dalam gedung sidang berlangsung tertutup dari media. Sidang ini merupakan tindak lanjut dari pencabutan izin Gubernur Jateng terkait persyaratan Mahkamah Agung (MA) untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan proses pendirian pabrik Semen Indonesia yang berada di Rembang, Jawa Tengah.
Sidang diikuti perwakilan dari pihak tergugat, yakni pemerintah dan Semen Indonesia, serta perwakilan pihak penggugat dari sejumlah LSM yang kontra terhadap pembangunan pabrik semen Rembang.
Sejumlah wartawan dari media cetak dan elektronik yang berniat meliput jalannya sidang, dicegat beberapa petugas di pintu masuk. Beberapa wartawan yang mencoba bertanya kepada petugas jaga dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng, tidak bersedia menjawab. Petugas hanya menjawab singkat, jika perintahnya memang tidak bisa diliput wartawan.
Salah satu wartawan dari media cetak bersikeras, jika sehari sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng, Sugeng Riyanto, memersilakan media datang dan meliput sidang. Karena tidak diperkenankan masuk, wartawan dari media televisi hanya bisa mengambil gambar dari balik kaca.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, pelibatan masyarakat secara aktif dari berbagai latar belakang itu untuk memastikan penilaian Amdal dan RKL-RPL PT Semen Indonesia Tbk di Rembang berjalan tanpa tekanan. Sehingga, sidang itu terbuka untuk siapa saja yang peduli dengan lingkungan dan pembangunan pabrik semen di Rembang.
“Sudah ada yang urus itu (sidang adendum). Saya minta semua pihak yang mau tahu tentang duduk persoalan semen di Rembang diundang. Biar terbuka dan bareng-bareng di situ,” kata Ganjar sebelumnya.
Diketahui, Gubernur Ganjar Pranowo mencabut izin lingkungan pabrik semen Rembang pada 16 Januari 2017. Gubernur juga memerintahkan PT Semen Indonesia Tbk di Rembang bisa menyempurnakan dokumen adendum Amdal dan RKL-RPL, dengan mengakomodasi syarat-syarat yang diperintahkan Mahkamah Agung (MA).
Dari pantauan di lapangan, penggugat izin Semen Indonesia nampak meninggalkan ruang sidang adendum penilaian Amdal dan RKL-RPL. Mereka menganggap proses sidang menyalahi keputusan dari MA.
Para penggugat yang terdiri dari enam warga Rembang itu semula hadir untuk memenuhi undangan mengikuti sidang penilaian adendum Amdal dan RKL-RPL PT Semen Indonesia Tbk. Namun, setelah mengikuti beberapa seksi paparan dari pihak dinas dan Semen Indonesia, para penggugat mengajukan protes dan meninggalkan ruang sidang.
Salah satu penggugat, Joko Apriyanto menuturkan, pihaknya memang sengaja keluar sidang dan tidak mengakui paparan dari Semen Indonesia. Menurutnya, rapat Komisi Penilaian Amdal tidak mendasarkan pada keputusan dari Mahkamah Agung (MA) yang dikeluarkan untuk mencabut izin pabrik semen, sehingga ia menganggap salah dengan diadakannya forum tersebut.
“Oleh karena itu, kami menolak segala hal tentang penilaian Amdal dan RKL-RPL. Kami juga meminta proses sidang penilaian adendum Amdal dan RKL-RPL pabrik semen Rembang dihentikan,” ujar Joko Apriyanto.
Lebih lanjut, Joko Apriyanto dan para penggugat lainnya tetap menjunjung tinggi pada keputusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya. Dengan begitu, proses sidang penilaian adendum Amdal dan RKL-RPL Semen Indonesia di Rembang tidak akan diikuti hingga selesai.
Usai meninggalkan ruang sidang, para penggugat itu kemudian menemui pendukungnya yang sudah menanti di pintu gerbang kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng. Setelah berdialog dengan massa pendukungnya, warga penolak pendirian pabrik Semen Indonesia di Rembang meninggalkan lokasi.(aln)