*Modus Pelunasan Hutang UN Swissindo
SEMARANG- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak hentinya mengajak masyarakat untuk mewaspadai investasi ilegal yang makin marak. Kali ini, muncul modus baru dari pihak-pihak yang mengatasnamakan organisasi tertentu yang dapat melakukan pembebasan hutang di lembaga keuangan dan cukup meresahkan.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Irjen Pol Abdul Kamil Razak mengatakan, salah satu organisasi yang menawarkan pembebasan hutang yang saat ini sedang marak di maysarakat yaitu United Nations Swissindo World Trust International Orbit atau yang dikenal dengan UN Swissindo.
Dari profil yang beredar, UN Swissindo merupakan organisasi dunia dan Consortium Internationally Swissindo World Trust International Orbit (12 Selection Organization), dengan Kantor perwakilan dunia di negara Laos (Laos P.D.R) dan dipimpin oleh Chairman an. Sino Soegihartonotonegoro, ST-MI.
UN Swssindo juga menyebut dirinya sebagai salah satu lembaga dunia yang mengklaim telah melepaskan hak keuangannya di Bank Indonesia dan 6 (enam) Prime Bank (BCA, Bank Mandiri, BRI, BNI, Lippo Group/CIMB, dan Bank Danamon) senilai $ 6,1 T untuk membebaskan utang rakyat Indonesia sejak 4 Februari 2016.
“Wilayah yang sudah terdampak UN Swissindo dari mulai Bengkulu, Jambi, Kalimantan Selatan, Lampung, Jawa Tengah (Purwokerto), Jawa Barat (Cirebon), Sulawesi Tengah (Palu), Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Papua, Kalimantan Timur (Samarinda), dan Sumatera Barat,” katanya, dalam Focus Group Discussion (FGD) terkait penawaran investasi illegal, dengan menggandeng POLRI, Bank Indonesia dan MUI Provinsi Jawa Tengah, di Pati.
Kamil menambahkan, berdasarkan penelusuran yang dilakukan, modus operandi dari UN Swissindo diantaranya Melakukan serangkaian sosialisasi berisi ajakan kepada masyarakat untuk membayar utang ke bank-bank dan perusahaan pembiayaan melalui kunjungan dan press conference. Selain itu, organisasi ini juga mengklaim telah melunasi hutang seluruh rakyat Indonesia melalui dana yg disimpan di BI dan 6 prime Bank (Bank Mandiri, Bank BRO, Bank BCA, Bank Danamon, dan Bank CIMB Niaga).
“Debitur dari suatu lembaga keuangan yang kreditnya macet dijanjikan akan diberikan bantuan dalam hal penyelesaian pembiayaan di lembaga keuangan dengan cara memberikan sertifikat pelunasan hutang yang menyatakan bahwa hutang/kewajiban di lembaga keuangan telah dilunasi olh UN Swissindo,” jelasnya.
Adapun surat jaminan/pernyataan pembebasan hutang tersebut dikeluarkan dengan mengatasnamakan Presiden dan Negara Republik Indonesia maupun lembaga internasional dan negara lain.
“Di sini para debitur juga dihasut untuk tidak perlu membayar utang mereka kepada para kreditur,” jelasnya.
Sedangkan untuk mendapatkan sertifikat, debitur dipungut biaya administrasi sebesar 50% dari angsuran bulanan yang dikeluarkan oleh debitur kepada kreditur. Dalam aksinya, para pelaku mengaku sebagai karyawan swissindo dengan membujuk rayu perusahaan yang bergerak di bidang Finance & Masyarakat bahwa seluruh utang akan dilunasi oleh UN Swissindo.
Pihak karyawan UN Swissindo sebelum mendatangi perusahaan finance, terlebih dahulu mengirim surat ke pihak perusahaan bahwa UN Swissindo sebagai pihak yg bertanggung jawab dalam pelepasan beban utang.
Untuk meyakinkan pihak perusahaan finance, karyawan swissindo menunjukan Sertifikat Bank Indonesia(SBI) No: 0126-BI-SKR/XI/2012 & SKR/IDR 00013 tanggal 30 Maret 2012 yang di tandatangani oleh Gub. BI Darmin Nasution & Muliaman D Hadad & sudah disahkan oleh ikatan dokumen International Royal Families No 0132014-CO300 tgl 30 Jan 2014.
“Nantinya, Masyarakat yang meminta pembebasan hutang juga harus mendaftar dan menjadi anggota, serta ada biaya pendaftaran,” bebernya.
Menyikapi hal tersebut, Kamil menyampaikan bahwa OJK telah melakukan langkah-langkah antisipasi dengan melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat, pihak jasa keuangan, dan perusahaan finance, bahwa Sertifikat yang berasal dari UN SWISSINDO adalah Palsu. Bank Indonesia tidak pernah menerima titipan uang dari UN SWISSINDO dan telah menyampaikan siaran pers terkait kegiatan UN Swissindo yang merupakan penipuan dan informasi mengenai SBI yang dimiliki adalah palsu.
“Selain itu, telah diklarifikasi dan dilakukan pengecekan di 6 (enam) Prime Bank, tidak terdapat dana SBI sebesar USD 6,1 T yg diklaim Swissindo utk melunasi hutang rakyat Indonesia,” tegasnya.
Kamil menuturkan, saat ini OJK bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia tengah menangani beberapa kasus terkait dengan penawaran pembebasan hutang dan penawaran investasi illegal.
“Salah satunya yaitu di Polresta Samarinda, telah menetapkan dua tersangka kasus penipuan berkedok penjamin pelunasan utang. Pengusutan kasus tersbut berdasarkan adanya laporan salah satu perusahaan leasing di Kota Samarinda yang mengaku dirugikan dengan pelunasan sebuah mobil milik Ketua Swissindo Kaltim,” ungkap Kamil.
Terkait hal tersebut, OJK kembali menghimbau supaya masyarakat, pihak Jasa Keuangan & Perusahaan Finance yang menerima/mengetahui tentang informasi sejenis agar segera lapor ke aparat penegak hukum terdekat.(aln)