C
Jumat, Maret 29, 2024

Buy now

SLIK OJK Mulai Dimanfaatkan Masyarakat

SEMARANG – Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai dimanfaatkan masyarakat baik di pusat ataupun daerah. Para debitur di Semarang mulai mendatangi Kantor Regional 3 OJK Jateng-DIY sejak membuka layanan tersebut 3 Januari 2018.




Kepala Kantor Regional 3 OJK, Bambang Kiswono mengatakan, sejak dibukanya layanan SLIK sejumlah warga sudah banyak yang datang untuk meminta informasi data debitur mereka.




“Hingga sekarang sudah ada lebih dari 14 debitur yang datang meminta informasi,” ungkapnya.




Menurutnya, pelaksanaan SLIK sejak hari pertama berjalan lancar. Jaringan, database dan infrastruktur pendukung berjalan baik. Pegawai yang bertugas juga sudah mampu melayani dengan baik dan ramah.




“Pada layanan SLIK yang diberikan OJK, tamu dapat mengakses informasi debitur (iDeb) melalui aplikasi iDeb Viewer melalui jaringan komputer yang tersedia,” ungkapnya.




Adapun, SLIK merupakan infrastruktur penting di sektor jasa keuangan yang dapat digunakan oleh pelaku industri untuk mitigasi risiko, khususnya risiko kredit sehingga dapat membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah. Selain itu, keberadaan SLIK juga mampu mendukung perluasan akses kredit/pembiayaan.




“Dari layanan tersebut dapat membantu masyarakat dalam mempercepat proses analisis dan pengambilan keputusan pemberian kredit. Kemudian, juga dapat menurunkan risiko kredit bermasalah di kemudian hari,” tuturnya.




Bambang juga menjelaskan, melalui informasi tersebut juga dapat mengurangi atau meminimalkan ketergantungan pelapor atau pemberi kredit kepada agunan konvensional. Pemberi kredit dapat menilai reputasi kredit calon debitur sebagai pengganti / pelengkap agunan.




Sementara itu, SLIK juga mendorong transparansi pengelolaan kredit. Bagi debitur atau masyarakat umum, keberadaan SLIK dapat dimanfaatkan untuk mengetahui data kredit perbankan seperti data pokok debitur, plafon kredit, baki debet, kualitas kredit, beban bunga, cicilan pembayaran serta denda atau penalti pinjaman. SLIK juga bisa memberikan informasi mengenai status agunan serta rincian penjamin kredit.




“Bagi nasabah baru, khususnya yang tergolong sebagai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), akan mendapat akses yang lebih luas kepada pemberi kredit dengan mengandalkan reputasi keuangannya tanpa harus tergantung pada kemampuan untuk menyediakan agunan. Sehingga, cakupan pelapor SLIK bukan saja dari industri perbankan, namun juga lembaga jasa keuangan maupun non lembaga jasa keuangan yang berpartisipasi untuk menjadi pelapor,” tandasnya.(aln)




Aning Karindra
Aning Karindrahttp://ketaketik.com
Aning Karindra (Alin) || Blogger || Jurnalis || www.ketaketik.com || ketaketikita@gmail.com || 08122776668 || Semarang, Jawa Tengah, Indonesia || Instagram : ketaketikcom || Twitter : ketaketik || Facebook : ketaketikcom || FanPage : ketaketikcom || Ketaketik.com dibangun sejak 2015. Portal ini merupakan bagian dari aktifitas blog jurnalis yang dikelola pribadi dan mengabarkan informasi yang layak Anda simak dan bagikan. || Konten Ketaketik.com dapat dipertanggungjawabkan, karena disajikan secara profesional melalui proses jurnalistik, dengan melihat, mendengar, dan menyampaikan pesan yang akurat. ||

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
4,541PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles