– KERJASAMA- Yunarsih, selaku Manager PLN UP3 Magelang, dan Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung, Fransisca Juwariyah SH, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk penanganan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara di Jambu Klutuk dan Villa Sindoro Temanggung. FOTO : IST/ANING KARINDRA
MAGELANG- PT PLN (Persero) UP3 Magelang dan Kejaksaan Negeri Temanggung menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk penanganan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara di Jambu Klutuk dan Villa Sindoro Temanggung.
Pedandatanganan dilakukan oleh Yunarsih, selaku Manager PLN UP3 Magelang, dan Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung, Fransisca Juwariyah SH.
Kegiatan penandatanganan dihadiri oleh Manager Bagian PLN UP3 Magelang, Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) Temanggung, dan ULP Parakan serta Kasi dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejari Temanggung.
Kesepakatan kedua belah pihak ini meliputi pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya, yang merupakan kewenangan Kejaksaan jika terjadi permasalahan hukum perdata di wilayah kerja PLN ULP Temanggung dan ULP Parakan.
“Kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari Kesepatan Bersama antara PLN Unit Induk Distribusi Jateng & DIY bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tahun 2018 yang lalu. Nantinya kerjasama ini meliputi pendampingan oleh Kejaksaan kepada PLN terhadap permasalahan dalam bidang perdata dan tata usaha negara di wilayah Kabupaten Temanggung,” ujar Yunarsih.
Yunarsih berharap, kerjasama ini dapat berjalan berkesinambungan dan dapat membantu pemulihan, serta penyelamatan keuangan, kekayaan dan aset di bidang ketenaga listrikan.
Sementara itu, Kajari Temanggung, Fransisca Juwariyah menyampaikan, agar setelah penandatanganan ini segera dilakukan sosialisasi maupun workshop tentang hukum perdata kepada pegawai PLN dan ditindaklanjuti dengan pembuatan Surat kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Temanggung.(aln)