SEMARANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta terus mendorong Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk memberikan kemudahan akses layanan keuangan bagi penyandang disabilitas.
Demikian disampaikan Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY Sumarjono dalam kegiatan Sosialisasi Produk Kredit Produktif dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi Penyandan Disabilitas yang dilaksanakan di Semarang, Kamis (14/7/2023).
Sumarjono juga mengharapkan melalui kegiatan tersebut, seluruh LJK yang berpartisipasi dapat membantu penyandang disabilitas mendapatkan akses layanan keuangan yang legal agar terhindar dari tawaran investasi/produk jasa keuangan ilegal yang merugikan.
Lebih lanjut, Sumarjono meminta LJK khususnya di Jawa Tengah untuk memiliki standar pelayanan bagi penyandang disabilitas yang dapat diimplementasikan hingga ke unit-unit pelayanan jasa keuangan yang terkecil.
Dalam kegiatan tersebut, OJK juga menggandeng sejumlah LJK untuk memberikan sosialisasi tentang berbagai produk keuangan seperti kredit produktif dan KPR.
Kegiatan sosialisasi dilanjutkan pendampingan kepada penyandang disabilitas untuk mengakses produk keuangan yang telah ditawarkan. Peserta langsung mendapatkan akses keuangan baik pembiayaan, investasi maupun agen keunagan sebanyak 20 persen dari seluruh peserta.
Diharapkan dengan kegiatan tersebut akan semakin memperkuat komitmen dan dukungan dari seluruh stakeholders dalam rangka pemenuhan dan peningkatan akses keuangan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.(aln)