BOYOLALI- BPJS Ketenagakerjaan kembali menyerahkan santunan jaminan kematian bagi ahli waris petugas Pemilu. Kali ini, santunan diberikan kepada ahli waris Giyanti, anggota KPPS 5 TPS 6 Desa Gubug, Kecamatan Cepogo Kabupaten Boyolali.
Pemberian santuan kematian dilakukan oleh Sekda Kabupaten Boyolali, Dra. Wiwis Trisiwi Handayani MM, bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Boyolali, Lilis Muldiyastuti, Selasa (20/2/2024). Turut mendampingi Sularto, yang merupakan suami almarhumah, yakni Kepala Desa Gubug, Muh Hamid.
Santunan jaminan kematian senilai Rp42 juta diserahkan kepada ahli waris anggota KPPS 5 TPS 6 Desa Gubug, Giyanti, pasca pemakaman dan disaksikan oleh Maula, anggota PPS Desa Gubug, selaku perwakilan dari KPU Kabupaten Boyolali.
“Sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, maka para Bupati/Wali Kota diminta untuk mengambil langkah-langkah agar Penyelenggara Pemilu (Badan Adhoc) terdaftar sebagi peserta Aktif dalam program Jaminan sosial Ketenagakerjaan,” kata Sekda Kabupaten Boyolali, Dra. Wiwis Trisiwi Handayani MM.
Menurutnya, merespon hal tersebut Pemerintah Kabupaten Boyolali sesuai instruksi Bupati Boyolali, melalui dana KORPRI yang merupakan wadah kegiatan ASN Kabupaten Boyolali, telah memberikan santunan kepada Penyelenggara Pemilu untuk melakukan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Pendanaan KORPRI melalui BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 198.762.600,- untuk 33.467 (orang) Petugas, yang terdiri dari Petugas KPPS 23.513 (orang), Petugas Ketertiban 6.555 (orang), dan Pengawas TPS 3.399 (orang).
“Harapannya, atas santunan melalui KORPRI ini bisa memberikan kemanfaatan perlindungan bagi Penyelengara Pemilu (Badan Adhoc) Kabupaten Boyolali Tahun 2024 untuk Jaminan Kerja dan Jaminan Kematian,” ungkapnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Boyolali, Lilis Muldiyastuti menuturkan, pihaknya mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kepedulian dari Pemda Kabupaten Boyolali terhadap perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh petugas pemilu yang ada di Kabupaten Boyolali. Dalam penyelenggaraan pemilu ini, petugas pemilu terlindungi dalam 2 (dua) program yakni program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
“Sampai dengan hari ini, 20 Februari, terlaporkan total 3 (tiga) petugas pemilu yang meninggal dunia yaitu 2 (dua) petugas KPPS : Almarhumah Giyanti – KPPS Cepogo (19/02) dan Almarhum Didik Wahyudi – KPPS Teras (17/2) serta 1 (satu) Pengawas TPS Nogosari yakni Almarhum Pinang Yohanda Restu Mahendra (18/2). Adapun 2 (dua) petugas KPPS lainnya terlapor masih dilakukan pengobatan dan perawatan akibat kecelakaan yang terlindungi dalam program jaminan kecelakaan kerja,” pungkasnya.(aln)