C
Selasa, Maret 18, 2025

Buy now

Paragon Mall Dukung Plastik Berbayar

 SEMARANG- Paragon Mall Semarang mendukung program pemerintah terkait kantong plastik berbayar. Bentuk dukungan terhadap instruksi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ditunjukkan Paragon Mall dengan ikut menghimbau tenant-tenant untuk meminimalkan penggunaan kantong plastik.

General Manager Paragon Mall Semarang, Dian Widianti mengatakan, pengunjung yang berbelanja di Paragon Mall diharapkan membawa kantong belanja sendiri dari rumah, untuk mengurangi sampah. Namun, bagi pengunjung yang belum membawa tetap bisa menggunakan kantong plastik dengan membayar Rp200.

“Anchor tenant Paragon Mall, seperti Matahari Department Store dan Hypermart telah menerapkan kebijakan ini sejak Minggu, 21 Februari 2016 kemarin,” katanya.

Menurutnya, pengunjung diharapkan membawa tas belanja sendiri atau membayar Rp200 bila tetap ingin menggunakan kantong plastik.

“Tentunya kami tetap ingin menjaga kelestarian alam ini dengan meminimalkan penggunaan kantong plastik di area Paragon Mall, melalui himbauan yang kami berikan ke seluruh tenant mall, maupun himbauan untuk pengunjung mall agar berhemat dengan membawa kantong belanja dari rumah,” ungkapnya.

Ditambahkan, sebelum instruksi pemerintah ini diterapkan, sebenarnya banyak tenant di Paragon Mall yang telah terlebih dahulu mengganti penggunaan kantong plastik dengan paper bag ataupun tas kain. Beberapa tenant tersebut antara lain Hush Puppies, Adidas, Wakai, Levi’s, Urban Icon, etcetera, The Executive, Hardware, Gaudi, dan masih banyak lagi.

“Kebijakan baru ini diharapkan bisa semakin mengurangi limbah kantong plastik menuju program Indonesia bebas sampah 2020,” tegasnya.

Seperti diketahui, plastik dikenal sebagai bahan yang tidak ramah lingkungan karena daya urainya yang membutuhkan waktu hingga ratusan tahun. Tak heran banyak individu, institusi, maupun perusahaan yang peduli lingkungan berusaha mengurangi penggunaannya sehari-hari.
Dalam rangka mendukung pelestarian lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan ehutanan telah menginstruksikan penerapan kantong plastik berbayar mulai 21 Februari 2016 bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional. Instruksi ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. S.1230/PSLB3-PS/2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar, ditetapkan kantong plastik berbayar minimal Rp. 200,00 dan sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).(aln)

Aning Karindra
Aning Karindrahttp://ketaketik.com
Aning Karindra (Alin) || Blogger || Jurnalis || www.ketaketik.com || ketaketikita@gmail.com || 08122776668 || Semarang, Jawa Tengah, Indonesia || Instagram : ketaketikcom || Twitter : ketaketik || Facebook : ketaketikcom || FanPage : ketaketikcom || Ketaketik.com dibangun sejak 2015. Portal ini merupakan bagian dari aktifitas blog jurnalis yang dikelola pribadi dan mengabarkan informasi yang layak Anda simak dan bagikan. || Konten Ketaketik.com dapat dipertanggungjawabkan, karena disajikan secara profesional melalui proses jurnalistik, dengan melihat, mendengar, dan menyampaikan pesan yang akurat. ||

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
4,541PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles