
SEMARANG- Pemerintah terus berupaya mendorong percepatan investasi dengan memberikan kemudahan pengurusan izin usaha melalui aplikasi online. Langkah ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, sekaligus meningkatkan daya saing pelaku industri.
Direktur Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI, Daulat Pandapotan Silitonga mengatakan, bentuk inovasi baru dalam pelayanan publik itu berupa pengesahan Perseroan Terbatas (PT) yang saat ini sudah berbasis teknologi internet. Melalui layanan tersebut, pengesahan PT yang sebelumnya memakan waktu berhari-hari, saat ini cukup dengan 7 menit saja.
“Pelaku usaha cukup datang ke notaris untuk selanjutnya mengisi aplikasi di sistem online,” katanya, disela Sosialisasi Kemudahan Berusaha di Indonesia, Kamis (14/4), di Hotel Gumaya Semarang.
Menurutnya, Surat keputusan (SK) pengesahan badan hukum persoroan bisa dicetak di notaris langsung. Adapun sejaka layanan diluncurkan, dalam sehari pihaknya bisa menerima ratusan pengajuan izin.
“Jenis usaha yang paling banyak masuk adalah usaha umum dengan kontribusi sekitar 60%, dan sisanya usaha khusus tertentu, seperti Hotel maupun Travel,” ungkapnya.
Ditambahkan, besaran biaya yang perlu dikeluarkan pelaku usaha untuk permohonan akte diserahkan kepada masing-masing notaris. Sedangkan biaya pengesahan SK oleh Kementrian Hukum dan HAM dipatok sekitar Rp1 juta, dan dapat langsung ditransfer ke bank yang telah menjalin kerjasama.
“Prosedurnya datang langsung ke notaris. Modal dasar diserahkan pada masing-masing pihak, kecuali usaha khusus tertentu yang memang ada kriterianya sendiri,” imbuhnya.
Daulat menjelaskan, kemudahan berusaha lainnya yang saat ini sedang dalam proses oleh Kementerian Hukum dan HAM adalah aturan modal dasar pendirian Perseroan Terbatas (PT) yang sebelumnya ditetapkan minimal Rp50 juta. Hal tersebut akan dilakukan pengecualian untuk UMKM, dengan menyerahkan penetapan besaran modal sesuai kebutuhan dan kesepakatan bersama pendiri usaha.
“Kendalanya saat ini adalah biaya permohonan akte diserahkan kepada masing-masing notaris, sehingga besarannya tidak ada patokan. Kami sudah minta kepada Ikatan Notaris Indonesia agar memberikan keringanan biaya kepada pelaku UMKM,” jelasnya.
Meski begitu, lanjut Daulat, dalam proses mendirikan sebuah usaha bukan hanya melibatkan Kemenkum dan HAM, tetapi juga banyak instansi lain serta pemerintah daerah terkait. Dengan begitu, untuk mencapai target pelayanan Ease of Doing Business (EODB) butuh kerja sama berbagai pihak.
“Misalnya satu investor mendirikan satu perusahaan dan telah mendaftarkan PT nya kepada kami. Setelah kami keluarkan izin PT tersebut, tentunya mereka masih harus mendapatkan izin lain dari pihak lain yang bergereak di bidang perhotelan jika usaha itu merupakan usaha hotel,” ujarnya.
Sementara itu, Semarang sebagai kota besar di Indonesia perlu mendapatkan informasi terkait perubahan ini, mengingat daerah ini sangat berperan terhadap roda perekonomian tanah air. Adapun tujuh daerah akan menjadi bidikan sosialisasi, yakni Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang, dan selanjutnya Yogyakarta, Makasar dan Medan.(aln)