​
SEMARANG- PT JNE Cabang Utama Semarang komitmen dalam mematuhi aturan penerbangan dalam setiap pengiriman barang. Untuk itu, JNE selalu menekankan kepada seluruh karyawan dan agennya untuk bisa lebih jeli dalam memilih barang yang bisa atau tidak dikirim melalui jalur penerbangan.
Branch Manager JNE Semarang, Murah Lestari mengatakan, terkait hal tersebut, JNE bekerja sama dengan Asosiasi Perusahaan jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) Jateng menggelar Seminar ‘Safety Flight dan Dangerous Goods’. Acara diselenggarakan di Jl. Kumudasmoro Tengah No. 5 Semarang, dengan diikuti sebanyak 150 karyawan JNE dari berbagai kota, serta agen-agen di Jawa Tengah.
“Acara ini sebagai upaya meningkatkan awareness atau kesadaran akan pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku dalam penerbangan,” katanya, disela-sela acara seminar.
Melalui seminar tersebut, lanjutnya, diharapkan dapat memberikan efek positif pada peningkatan awareness frontline terhadap pengiriman yang boleh dan tidak boleh diangkut dalam penerbangan.
Adapun hadir sebagai pembicara dalam seminar yakni, Amy Heriyana dari Supervisor Sales Cargo Garuda Indonesia Semarang, dan Suharmono selaku Supervisor Terminal Kargo Bandara Ahmad Yani Semarang. Adapun moderator adalah Edy Gunawan, sebagai Sekretaris Asperindo Jateng.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Asperindo Jateng, Tony Winarno menyampaikan, berkembangnya industri jasa pengiriman membuat volume pengiriman terus meningkat dari tahun ke tahun. Namun, perlu diingat, barang kiriman yang lolos saat pengecekan di perusahaan jasa pengiriman belum tentu lolos di Terminal Kargo bandara setempat.
“Untuk itu, materi seminar ini sangat penting bagi kurir dan agen,” jelasnya.
Dituturkan, ada tiga hal utama yang perlu diketahui para karyawan, kurir dan agen perusahaan jasa pengiriman. Dalam hal ini antara lain kiriman barang berbahaya, kiriman barang terlarang, dan kiriman larangan terbatas.
“Secara teknis, dangerous goods (barang berhaya) meliputi semua barang bahaya yang menyebabkan kebakaran dan meledak. Adapun, barang terlarang yakni semua barang yang dilarang undang-undang seperti narkoba, senjata tajam dan barang terlarang lainnya,” tuturnya.
Sedangkan kiriman barang jenis larangan terbatas yakni barang bisa dikirim dengan mendapatkan izin dari balai karantina. Contohnya Singa, Ayam dan lainnya. Hewan itu bisa dikirim tapi harus mendapat lisensi dari balai karantina.(aln)