C
Jumat, Juli 24, 2026

Buy now

OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan di Purworejo

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia menyusul informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan tindakan tidak patut petugas penagihan terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Pertemuan yang digelar Kamis (23/7/2026) itu dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian, langkah penanganan, serta upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah menjelaskan, OJK telah meminta kedua perusahaan menyampaikan penjelasan lengkap mengenai hasil pendalaman awal serta rencana tindak lanjut atas dugaan pelanggaran tersebut. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan.

Berdasarkan penjelasan awal yang diterima OJK, konsumen tersebut merupakan pengguna aplikasi Kredivo. Sementara fasilitas pinjaman tunai yang menjadi objek permasalahan merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi Kredivo dan proses penagihan lapangan dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama dengan KrediFazz.

Agus menegaskan penggunaan pihak ketiga tidak menghilangkan tanggung jawab pelaku usaha jasa keuangan terhadap seluruh aktivitas penagihan yang dilakukan.

“PUJK tetap bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga untuk dan atas nama PUJK,” tegasnya.

Menurut dia, OJK meminta PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia melakukan investigasi internal secara menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi. Selain itu, kedua perusahaan juga diminta menyampaikan hasil investigasi beserta perkembangan tindak lanjut kepada OJK.

OJK juga meminta perusahaan mengevaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga, mulai dari mekanisme seleksi, pengawasan, pemantauan hingga evaluasi terhadap penyedia jasa penagihan. Kebijakan, prosedur, dan standar operasional penagihan juga diminta ditinjau kembali agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Penggunaan penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, serta standar etika yang berlaku,” jelasnya.

Selain melakukan pendalaman terhadap kronologi kejadian, OJK juga akan menelaah berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dokumen yang diperiksa meliputi hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa penagihan, kebijakan penagihan, hingga dokumen pendukung lainnya.

Agus mengatakan apabila hasil pendalaman menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK tidak akan ragu mengambil langkah pengawasan maupun penegakan ketentuan sesuai kewenangan regulator. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan perlindungan terhadap konsumen tetap terjaga.

“Apabila berdasarkan hasil pendalaman ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan mengambil tindakan pengawasan dan/atau penegakan ketentuan sesuai dengan kewenangannya,” tandasnya.

OJK juga mengimbau masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh proses pendalaman selesai dilakukan. Di sisi lain, seluruh pelaku usaha jasa keuangan diminta menerapkan proses penagihan secara beretika tanpa ancaman, kekerasan, tindakan mempermalukan konsumen, maupun cara lain yang bertentangan dengan prinsip pelindungan konsumen.

Masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha jasa keuangan dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi OJK, seperti Kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, surat elektronik konsumen@ojk.go.id, maupun Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen.(aln)

Aning Karindra
Aning Karindrahttp://ketaketik.com
Aning Karindra (Alin) || Blogger || Jurnalis || www.ketaketik.com || ketaketikita@gmail.com || 08122776668 || Semarang, Jawa Tengah, Indonesia || Instagram : ketaketikcom || Twitter : ketaketik || Facebook : ketaketikcom || FanPage : ketaketikcom || Ketaketik.com dibangun sejak 2015. Portal ini merupakan bagian dari aktifitas blog jurnalis yang dikelola pribadi dan mengabarkan informasi yang layak Anda simak dan bagikan. || Konten Ketaketik.com dapat dipertanggungjawabkan, karena disajikan secara profesional melalui proses jurnalistik, dengan melihat, mendengar, dan menyampaikan pesan yang akurat. ||

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
4,541PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles