C
Rabu, Februari 11, 2026

Buy now

DJP Selidiki Dugaan Pelanggaran Pajak Tiga Perusahaan Baja

*Potensi Rugikan Negara Rp583 Miliar

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Banten menyidik dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan tiga wajib pajak badan di industri baja. Ketiganya yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM yang diketahui memiliki hubungan afiliasi melalui kesamaan pengurus dan/atau pemegang saham.

Penyidikan dilakukan berdasarkan hasil analisis data serta pengembangan perkara yang mengindikasikan pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dugaan pelanggaran berupa penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) periode 2016 hingga 2019.

“Setiap proses penegakan hukum di bidang perpajakan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan sejumlah modus operandi yang diduga digunakan untuk menghindari kewajiban pajak. Di antaranya menggunakan rekening pribadi karyawan, pengurus, dan/atau pemegang saham untuk menyembunyikan omzet penjualan.

“Kami juga mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Selain itu, wajib pajak diduga tidak melaporkan identitas pemasok yang sebenarnya dalam pelaporan pajak serta memanipulasi dokumen penawaran barang, baik dengan maupun tanpa PPN, guna menghindari pemungutan pajak. Temuan tersebut masih terus dikembangkan seiring proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti.

“Nilai potensi kerugian negara yang sedang disidik diperkirakan mencapai sekitar Rp583,36 miliar dan masih bersifat sementara,” terangnya.

Dalam prosesnya, DJP telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada wajib pajak dan Kejaksaan. Penyidik juga mengajukan izin penggeledahan ke Pengadilan Negeri Tangerang dan telah melaksanakan penggeledahan berdasarkan surat perintah tertanggal 28 Januari 2026.(aln)

Aning Karindra
Aning Karindrahttp://ketaketik.com
Aning Karindra (Alin) || Blogger || Jurnalis || www.ketaketik.com || ketaketikita@gmail.com || 08122776668 || Semarang, Jawa Tengah, Indonesia || Instagram : ketaketikcom || Twitter : ketaketik || Facebook : ketaketikcom || FanPage : ketaketikcom || Ketaketik.com dibangun sejak 2015. Portal ini merupakan bagian dari aktifitas blog jurnalis yang dikelola pribadi dan mengabarkan informasi yang layak Anda simak dan bagikan. || Konten Ketaketik.com dapat dipertanggungjawabkan, karena disajikan secara profesional melalui proses jurnalistik, dengan melihat, mendengar, dan menyampaikan pesan yang akurat. ||

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
4,541PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles