JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA), Sidoarjo, Jawa Timur. OJK telah menyerahkan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kamis (9/7).
Penyelesaian penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang dilakukan secara berjenjang mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga integritas industri perbankan dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan satu tersangka berinisial KI yang merupakan Direktur Utama PT BPR SAWA. Sebelumnya, berkas perkara telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap atau P21 pada 29 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, tindak pidana tersebut diduga terjadi pada periode November 2017 hingga Agustus 2019. Tersangka diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan maupun dokumen bank serta tidak melaksanakan langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dugaan pelanggaran dilakukan melalui penginisiasian maupun persetujuan pemberian kredit, perpanjangan kredit secara berulang, hingga penambahan plafon kredit yang tidak sesuai ketentuan. Praktik tersebut melibatkan 13 fasilitas kredit atas nama 11 debitur dengan total plafon mencapai Rp5,835 miliar.
OJK sebelumnya telah mencabut izin usaha PT BPR SAWA pada 24 Juli 2024. Pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian dari langkah pengawasan untuk menjaga stabilitas dan integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan nasabah dan masyarakat.
Meski izin usaha telah dicabut, proses pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang diduga terlibat tetap berjalan. Karena itu, OJK melanjutkan proses penyidikan hingga perkara dinyatakan lengkap dan memasuki tahap penuntutan.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 49 ayat (4) huruf b Undang-Undang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
OJK menegaskan penyelesaian penyidikan tersebut merupakan wujud komitmen dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan secara profesional, tegas, konsisten, dan berkelanjutan. Langkah itu juga bertujuan menjaga integritas sektor jasa keuangan serta memperkuat disiplin kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan.
Ke depan, OJK akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum termasuk Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia. Sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola sektor jasa keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.(aln)


