*Jadikan Pekerja Sebagai Aset
SEMARANG- ‎Dalam rangka memperingati Hari Buruh Nasional, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit memberikan apresiasi kepada para pesertanya. Langkah yang ditempuh salah satunya dengan meningkatkan pelayanan tambahan, seperti memberikan cinderamata kepada para peserta yang datang ke kantor pada Jumat (28/4), Selasa (2/5) dan besok Rabu.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit, Yosef Rizal mengatakan, ‎selain memberikan cinderamata, pihaknya juga menyediakan makanan dan minuman kepada para tenaga kerja yang mengurus kepesertaan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit. Pada dasarnya ini menjadi salah satu upaya dalam memberikan dukungan kepada para tenaga kerja bahwa keberadaan mereka sangat penting.
“Tanpa tenaga kerja maka tidak akan ada BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, dengan adanya dukungan ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan baik dari sisi perusahaan maupun tenaga kerja. Berdasarkan data, dikatakannya, hingga bulan April 2017 tercatat sebanyak 2.059 perusahaan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di bawah BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit.
“Dari sisi jumlah peserta tenaga kerja hingga periode yang sama mencapai 100.677 tenaga kerja,” ujarnya.
Menurutnya, ‎jumlah ini baru 40 persen dari seluruh potensi yang ada. Oleh karena itu, yang belum menjadi peserta masih sangat banyak.
“Dalam hal ini kami selalu mengimbau perusahaan untuk memberikan perlindungan kepada para tenaga kerja,” ungkapnya.
Dijelaskan, dari sisi jumlah target pada tahun ini untuk perusahaan mencapai 876 perusahaan. Sedangkan dari sisi jumlah pekerja sebanyak 62.791 tenaga kerja formal dan 21.961 tenaga kerja nonformal.
“Kalau sejauh ini dari Januari-April, realisasi peserta dari sisi perusahaan sudah mencapai 124 perusahaan. Sedangkan dari sisi jumlah peserta, sejauh ini sudah mencapai 20.589 tenaga kerja, rinciannya adalah 4.246 dari pekerja nonformal, 1.571 pekerja formal, dan sisanya pekerja susulan,” jelasnya.
Untuk diketahui, pekerja susulan adalah para pekerja baru dari perusahaan yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.(aln)