Executive Vice Manager PT KAI Daop 4 Semarang, Andika Tri Putranto mengatakan, peluncuran KA Tawang Jaya Rangkaian Terpanjang (KA Taranjang) ini dilakukan seiring tingginya animo masyarakat Semarang dan sekitar dalam menggunakan kereta api menuju ibukota. Selama ini, okupansi KA Tawang Jaya dengan jadwal pemberangkatan jam 14.00 WIB dari stasiun Semarang Poncol rata-rata mencapai lebih dari 100%.
“Berdasarkan konsistensi tersebut, PT KAI berupaya menjawab permintaan masyarakat dengan memperpanjang rangkaian KA Tawang Jaya,” katanya, disela Peluncuran KA Taranjang, di Stasiun Poncol Semarang, kemarin.
Menurutnya, KA Tawang Jaya rangkaian panjang mempunyai tarif Non PSO Rp100.000. Sebelumnya, KA Tawang Jaya hanya membawa 7 kereta penumpang kelas ekonomi AC dengan 1 kereta makan + 1 kereta bagasi dan 1 kereta pembangkit.
“Saat ini ada 16 rangkaian, dengan 13 kereta penumpang, stamformasi 1 Kereta Bagasi + 1 Kereta Makan + 1 Kereta Pembangkit, dengan kapasitas kini dapat mengangkut 1.378 penumpang atau hampir dua kali lipat dari kapasitas angkut normal sebelumnya yang hanya di kisaran 670 penumpang,” ungkapnya.
Dijelaskan, rangkaian tambahan KA Tawang Jaya ini menggunakan kereta dari rangkaian KA Tegal Arum. Dengan begitu, per 4 April 2016, keberangkatan KA Tegal Arum relasi stasiun Tegal-Pasar Senen dibatalkan perjalanannya.
“Bagi penumpang yang akan bepergian dari Tegal menuju Jakarta masih bisa menggunakan KA Tawang Jaya, Menoreh, Kertajaya, dan masih banyak KA yang berhenti di stasiun Tegal sebagai alternatif,” jelasnya.
Selain Tawang Jaya, lanjutnya, terdapat juga KA Kertajaya relasi Surabaya Pasar Turi-Pasar Senen yang membawa rangkaian panjang sebanyak 14 kereta dan telah dioperasikan terlebih dahulu pada 1 April 2016. Adapun untuk kenyamanan pengguna jasa KA, agar menghindari membeli tiket dari penawaran jasa perorangan yang akan merugikan konsumen, pastikan reservasi melalui agen atau channel-channel resmi yang bekerjasama dengan PT KAI.
“Setelah mendapatkan struk pembelian tiket melalui channel eksternal, diharapkan segera mencetak langsung menggunakan mesin CTM di tiap-tiap stasiun agar menghindari penumpukkan saat hari H keberangkatan,” terangnya.
Andika menegaskan agar calon penumpang dapat memastikan kembali pemesanan tiket sesuai identitas bagi yang akan bepergian. Jika identitas tidak sesuai maka tiket dinyatakan tidak berlaku, pastikan jadwal keberangkatan dan tanggal keberangkatan KA dan pertimbangkan waktu tempuh perjalanan menuju stasiun keberangkatan KA.
“Bagi penumpang yang membawa bagasi wajib mematuhi ketentuan yakni berat maksimal bagasi untuk tiap penumpang yakni 20 Kg dengan volume maksimum 100 dm3 (70cm x 48cm x 30cm). Apabila melebihi ketentuan, maka penumpang akan dikenakan tarif atas kelebihan berat bagasi sebesar Rp 10.000/kg (eksekutif). Sedangkan untuk kelas bisnis dan ekonomi tarif kelebihan berat bagasi sesebar Rp 6.000/kg dan Rp 2.000/kg. Disamping itu semua penumpang wajib melakukan pemeriksaan bagasi di stasiun,” tandasnya.(aln)