SEMARANG – Saat ini telah beredar surat palsu mengatas namakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I yang ditandatangani oleh seseorang yang mengaku sebagai Kepala Kabid Pemeriksaan dan Penagihan dengan nama Mochrijal Desano, NIP 19870524206008376.
Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa atas Wajib Pajak akan dilakukan pemeriksaan sehubungan dengan adanya harta atau aset yang belum atau kurang diungkap oleh Wajib Pajak pada saat mengikuti program Amnesti Pajak untuk selanjutnya dikenakan sanksi administrasi perpajakan.
Disebutkan pula, apabila Wajib Pajak memerlukan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi seseorang yang mengaku sebagai Kanbid Data Pengawasan potensi Perpajakan, Ramon Irawadi pada nomor telepon 081225082942. Surat tersebut juga dilampiri dengan Surat Perintah Pemeriksaan yang palsu.
Beberapa Wajib Pajak yang telah mendapat surat tersebut mengaku telah dihubungi oleh pengirim surat dan diiming-imingi tarif tertentu agar proses “pemeriksaan” tidak dilanjutkan.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dapat kami sampaikan bahwa surat-surat tersebut adalah palsu dan mengindikasikan adanya penipuan yang mengatasnamakan Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I. Dalam proses pemeriksaan sesungguhnya, format Surat Pemberitahuan Pemeriksaan adalah sesuai dengan SE-06/PJ/2016 dan disampaikan langsung oleh Tim Pemeriksa Pajak yang ditugaskan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan yang diterbitkan oleh Unit Kerja Pelaksana Teknis dengan menunjukkan kartu tanda pengenal pemeriksa pajak yang sah dan masih berlaku.
Tim Pemeriksa Pajak tidak diperkenankan untuk meminta imbalan dalam bentuk apapun. Seluruh pembayaran pajak dilakukan melalui sistem elektronik e-Billing pada Bank Persepsi atau Kantor Pos tertentu.
Seluruh informasi perpajakan terkini termasuk peraturan dan pengumuman program atau kegiatan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat di situs resmi pada alamat www.pajak.go.id. Saluran komunikasi resmi Direktorat Jenderal Pajak adalah Kring Pajak di nomor telepon 1500 200. Saat ini Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I berupaya untuk mengindentifikasi terhadap tersangka indikasi penipuan berkedok pemeriksaan untuk selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Diharapkan partisipasi dari seluruh masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah berkenan melaporkan surat palsu tersebut.
Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I mengharapkan kesadaran seluruh WP agar ke depannya dapat menjadi Wajib Pajak yang patuh demi terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mandiri dan sejahtera. Untuk selanjutnya agar masyarakat selalu berhati-hati dan silahkan melakukan konfirmasi dan melaporkan ke Kantor Wilayah DJP atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau Kring Pajak 1500 200 jika memperoleh surat, telepon, atau SMS yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak. (aln)