C
Selasa, Maret 18, 2025

Buy now

Kini Bayar Pajak Online Lewat e-Billing

*Mulai 1 Januari 2016

image

SEMARANG- Sistem pembayaran pajak yang berbasis manual atau hard copy yang selama ini dilayani oleh hampir semua Bank swasta dan Bank BUMN serta Kantor Pos akan berakhir pada 31 Desember 2015. Selanjutnya mulai 1 Januari 2016 pembayaran pajak dilakukan secara online melalui e-Billing.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I, Dasto Ledyanto mengatakan, untuk mengakomodasi peralihan cara pembayaran pajak dari sistem manual ke sistem online melalui e-Billing, maka bank BUMN yaitu Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Tabungan Negara serta PT Pos Indonesia masih terus melayani pembayaran pajak secara manual hanya sampai tanggal 30 Juni 2016.

“Pemberlakuan sistem e-Billing merupakan wujud peningkatan layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi Wajib Pajak (WP) yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan dalam membayar pajak,” katanya.

Ditambahkan, secara spesifik, manfaat dari e-Billing adalah memudahkan WP melakukan pembayaran pajak;
pembayaran dapat dilakukan kapanpun (24 jam online) dan di manapun;
menghindari terjadinya kesalahan transaksi seperti transaksi unmatched; dan transaksi terjadi secara real-time, sehingga data langsung tercatat di sistem DJP.

“Untuk dapat menggunakan sistem e-Billing, WP perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu di alamat http://sse.pajak.go.id dengan memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan alamat email,” imbuhnya.

Selanjutnya, WP tidak lagi menggunakan formulir setoran pajak melainkan mengisi data setoran pajak di alamat http://sse.pajak.go.id. Apabila data pembayaran pajak sudah benar, klik “Terbitkan Kode Billing”.

“Kode Billing ini digunakan untuk melakukan pembayaran di Teller Bank/Pos Persepsi, ATM reguler, Mini ATM, atau internet banking,” terangnya.

Menurutnya, transaksi pembayaran pajak yang sukses akan menerima Bukti Penerimaan Negara yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak (SSP). Informasi lebih lanjut terkait dengan pemberlakuan sistem pembayaran pajak secara online dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat.#Pajak Milik Bersama.(aln)

Aning Karindra
Aning Karindrahttp://ketaketik.com
Aning Karindra (Alin) || Blogger || Jurnalis || www.ketaketik.com || ketaketikita@gmail.com || 08122776668 || Semarang, Jawa Tengah, Indonesia || Instagram : ketaketikcom || Twitter : ketaketik || Facebook : ketaketikcom || FanPage : ketaketikcom || Ketaketik.com dibangun sejak 2015. Portal ini merupakan bagian dari aktifitas blog jurnalis yang dikelola pribadi dan mengabarkan informasi yang layak Anda simak dan bagikan. || Konten Ketaketik.com dapat dipertanggungjawabkan, karena disajikan secara profesional melalui proses jurnalistik, dengan melihat, mendengar, dan menyampaikan pesan yang akurat. ||

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
4,541PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles