*Serikat Pekerja Beri Dukungan

SEMARANG- PT Semen Indonesia (Persero) Tbk akan segera melakukan kaji ulang terkait dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) gugatan yang diajukan sekelompok warga Rembang dan Walhi. Bahkan, tidak menutup kemungkinan dilakukannya PK Ulang.
Tim Kuasa Hukum PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, Ahmad Michdan mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan PK dari MA, dan mencari celah-celah untuk dilakukan evaluasi untuk melangkah ke tahap berikutnya. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan fakta yang ada, maka Semen Indonesia juga bisa melakukan laporan secara hukum ke pihak berwajib.
“Masih ada kemungkinan untuk kami lakukan PK Ulang, dan kalau ada temuan baru yang merugikan kami justru bisa kami laporkan balik secara hukum,” katanya, di Semarang.
Terkait kasus tersebut, Serikat Karyawan Semen Indonesia (SKSI) dan Serikat Karyawan Semen Gresik (SKSG), Kamis (13/10) memberikan pernyataan sikap dan dukungan pada perusahaan terkait langkah-langkah yang akan ditempuh. Pernyataan sikap dilontarkan ‘Deklarasi Dukungan Serikat Karyawan Terhadap Keberlangsungan Pabrik Semen Indonesia di Rembang’, Kamis sianv di Semarang.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan Wakil Ketua SKSI, Ruri Adam disebutkan, segenap karyawan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMI) dan PT Semen Gresik (SG) sangat menyesalkan Putusan PK Mahkamah Agung (MA) berdasarkan informasi dari website MA. Pasalnya, PT SMI adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Republik Indonesia, dimana perusahaan mendukung program pemerintah dalam hal pembangunan perekonomian bangsa dan negara sesuai amanah Pasal 33
Undang Undang Dasar 1945.
“PT SMI selama ini telah memberikan lapangan kerja bagi puluhan ribu masyarakat Indonesia, pendapatan asli daerah, penerimaan negara melalui deviden kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkapnya.
Menurutnya, pendirian pabrik semen di Rembang selama ini bertujuan untuk memenuhi program nawacita pemerintah
melalui pembangunan infrastruktur, pemenuhan kebutuhan semen nasional, menjaga kestabilan harga semen, dan meningkatkan perekonomian, khususnya masyarakat Kabupaten Rembang dan umumnya rakyat Indonesia. Kelanjutan pendirian pabrik semen di Rembang sangat vital ditengah gencarnya serbuan investor asing dan perusahaan asing di bidang persemenan sebagai dampak MEA dan TPP.
“Dari sisi investasi PT SMI, jika terjadi pembatalan Pabrik Rembang ini maka akan tercipta kerugian negara yang sangat besar, karena angka investasi yang telah dikeluarkan oleh PT SMI mencapai sekitar Rp5 triliun. Sedangkan dari sisi iklim investasi nasional, apabila terjadi pembatalan pendirian pabrik di Rembang akan menimbulkan stigma negatif bagi iklim investasi, dan menyebabkan efek kerugian berkesinambungan yang sangat besar bagi pemerintah RI,” ungkapnya.
Padahal, lanjutnya, perusahaan juga telah mengucurkan dana CSR yang tak sedikit untuk area sekitar proyek selama 2 tahun terakhir, yang jumlahnya sudah mencapai Rp35 Miliar. Di lain sisi, jika terjadi pembatalan Pabrik Rembang berpotensi terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada ribuan tenaga kerja Semen Indonesia Group, seluruh afiliasi usahanya, dan perusahaan terkait.
“Adapun potensi penyerapan tenaga kerja yang hilang sekitar 3.037 orang atau sekitar 75% dari potensi penyerapan SDM warga sekitar perusahaan,” tuturnya.
Dijelaskan, pemberitaan atas kerusakan lingkungan, khususnya kekurangan air atas dampak pabrik semen hanyalah kekhawatiran semata. Terbukti, sampai dengan saat ini lingkungan sekitar Pabrik Tuban PT SMI tidak pernah terjadi kekurangan air dan dapat berdampingan dengan masyarakat petani.
“Selama ini, pendirian pabrik semen PT SMI milik negara seperti Pabrik Rembang, memang selalu mengalami tekanan dan hambatan yang jauh lebih berat daripada pendirian pabrik semen milik swasta asing,” tegasnya.
Berdasarkan pertimbangan di atas, maka SKSI dan SKSG selaku mitra strategis perusahaan PT SMI dan PT SG menyatakan sikap mendukung seluruh langkah-langkah strategis manajemen PT SMI dan PT SG untuk tetap melanjutkan pendirian dan pengoperasian pabrik semen di Rembang. Selain itu, SKSI dan SKSG mendesak pemerintah untuk berperan aktif dan mengambil langkah-langkah strategis dan konkret untuk menjaga keberlangsungan hidup BUMN, khususnya PT SMI ditengah gencarnya pembangunan pabrik semen asing di Indonesia.
“Tak hanya itu, SKSI dan SKSG mendukung Bapak Gubernur Jawa Tengah agar mencarikan jalan keluar dan solusi terbaik bagi PT SMI dan masyarakat Rembang agar tetap bisa menjalankan usahanya di
Rembang,” terangnya.
Selain itu, akan menggalang kekuatan yang lebih besar dari masyarakat Rembang dan masyarakat Indonesia yang mendukung terhadap pendirian pabrik semen di Rembang. Namun begitu, pada prinsipnya SKSI dan SKSG sebagai mitra strategis perusahaan juga menghormati proses hukum, sehingga kami mengunakan upaya-upaya hukum pula untuk menjaga kelanjutan penyelesaian pabrik semen di Rembang sampai dengan beroperasinya pabrik.
“SKSI dan SKSG bahkan telah menunjuk Tim Advokasi Penyelamatan Investasi Negara sebagai perwakilan kuasa hukum untuk melaksanakan upaya-upaya hukum tersebut,” tegasnya.
Dalam kesempatan terpisah, Pakar Hukum Tata Negara (HTN) dan Adminitrasi Negara (AN), Prof Yos Johan Utama mengatakan, atas putusan Peninjauan Kembali (PK) MA pada 5 Oktober lalu, para pihak yang tak puas bisa mengajukan upaya hukum lagi. Sesuai SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) RI No 10 tahun 2009 memberi kesempatan PK keduakali hanya untuk alasan pertentangan hukum. Hanya saja dalam UU No 14 tahunn 1985, PK dibatasi satu kali.
“Namun Mahkamah Konstitusi (MK) dengan alasan kemanusiaan, telah membatalkan ketentuan pasal 268 ayat 3 KUHAP yang mengatur PK hanya satu kali,” kata Rektor Undip Semarang itu.
Dijelaskan, sesuai UU 14 itu sebelumnya diatur hanya sekali PK. Tapi kemudian, kasus Antasari Azhar, MK membatalkan ketentuan KUHAP. Sehingga PK bisa diajukan dua kali sesuai SEMA, dengan alasan adanya pertentangan hukum.
Disinggung menegani konsekuensi hukum atas putusan PK tanggal 5 Oktober lalu, Prof Yos mengatakan, para pihak harus segera mentaatinya. Jika perintahnya SK batal, maka kembali ke pejabat yang mengeluarkan (mencabut).
“Tapi lebih jelasnya dilihat pada putusan PK. Ada kewajiban-kewajiban yang diberikan hakim,” ujarnya.
Selain bisa diajukan upaya hukum PK kedua, putusan PK pertama tidak otomatis membatalkan rencana penambangan semen. Menurutnya, atas pembatalan SK Gubernur soal izin pendirian pabrik semen, pihak semen bisa kembali mengajukan izin baru.
“Bukan berarti pihak itu (PT SI) tidak bisa mengajukan ijin lagi. Misalnya, syarat mengenai tidak adanya AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Dia bisa ajukan lagi. Jika syaratnya tidak terpenuhi, baru tidak bisa,” terangnya.(aln)