SEMARANG— Pembina DPW Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) Jawa Tengah Elvis Wendri menerangkan layanan CEISA yang berlaku di Semarang dengan operator jam kerja pada Senin-Jumat akan menghambat pengiriman barang dan menimbulkan biaya logistik kian membengkak.
“Satu sisi jasa logistik butuh kecepatan, salah satunya layanan dari Bea dan Cukai untuk merespon pengguna. Nah, kalau layanan dibatasi operasional jam kerja, barang yang semestinya dikirim bisa tersendat satu hari. Misalnya, barang datang di atas jam operasional, barang akan akan terkirim besoknya,” paparnya dalam kunjungan ke Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY.
Ketua Bidang Internasional Asperindo Jateng Rachdi Satoto menambahkan pengeluaran barang impor yang dikenal sebagai BC 2.3. di kawasan berikat akan sulit dikirimkan dengan berlakunya jam operasional tersebut.
“Padahal barang yang dikirim hanya sampel, contohnya dari perusahaan garmen. Dalam hal ini yang paling dirugikan adalah industri, barang yang mestinya dikirim atau barang yang diterima akhirnya tersendat keesokan harinya,” paparnya.
Sebagaimana diketahui, mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal No 351/BC/2017 terhitung 1 April 2017 Penerapan Sentralisasi Sistem Pelayanan dan Pengawasan atau Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) TPB diterapkan secara penuh (mandatory) dan tidak bisa dilakukan dengan manual lagi.
Dengan adanya CEISA, seluruh sistem pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan termonitor, transparan untuk mendukung layanan terintegrasi nasional. Aplikasi CEISA TPB merupakan aplikasi penyampaian dokumen secara elektronik yang mengintegrasikan semua jenis dokumen perijinan Kawasan Berikat dalam satu aplikasi.
Namun demikian, layanan CEISA TPB di Kawasan Berikat yang beroperasi saat jam kerja—mulai pukul 08.00-17.00 WIB dan diperpanjang hingga 20.00 WIB—menimbulkan keresahan bagi perusahaan jasa titipan (PJT).
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Iman Prayitno menyatakan PJT yang meminta menambah layanan jam operasional tidak bisa berdiri sendiri karena dibatasi oleh jam layanan. Maka dari itu, perusahaan kawasan berikat harus sama-sama dibuka layanan tersebut.
“Saya sudah bikin surat ke kantor pusat perihal BC 2.3. Karena bagi kami, BC 2.3 untuk pemasukan barang tidak terlalu berisiko, tapi untuk pengeluaran barang itu yang berisiko,” paparnya.
Pihaknya menerangkan Bea Cukai Semarang berkomitmen untuk selalu berusaha membantu mengkomunikasikan segala kendala yang dihadapi pengguna jasa ke Kantor Pusat DJBC mengingat administrasi dan server aplikasi CEISA TPB terpusat di Jakarta.
Kepala Kanwil DJBC Jateng dan DIY Untung Basuki mendorong kepada Bea dan Cukai Semarang untuk membuka layanan itu sesuai dengan permintaan dari PJT.
“Sebenarnya enggak apa-apa juga kalau dibuka layanan itu. Yang penting izin pegawai dari perusahaan di kawasan berikat. Kalau barang masuk saya kira tidak apa-apa,” terangnya.(aln)