– PRODUK UMKM- Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Tengah, Ema Rahmawati, bersama Wakil Direktur l LPPOM MUI Jateng, Ahmad Izzuddin, meninjau salah satu produk UMKM, disela Sertifikasi Halal,,di Noormans Hotel Semarang. FOTO : ANING KARINDRA/
SEMARANG – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Jawa Tengah memfasilitasi 150 pelaku UKM untuk mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sertifikasi halal tersebut bermanfaat untuk memperluas pasar dan meyakinkan konsumen terhadap produk yang dijual.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jateng, Ema Rachmawati mengatakan, pihaknya mendorong UKM untuk melakukan sertifikasi halal. Adapun, salah satu stimulan yang diberikan yaitu dengan memfasilitasi proses mendapatkan sertifikat tersebut.
“Sertifikat tersebut penting sekarang ini. Jadi pelaku UKM tidak hanya harus memperhatikan kualitas, tapi juga perlu fokus pada keamanan pangan. Sebab, sertifikasi halal ini tidak hanya sebagai tanggung jawab pada syariat agama dan akhirat, tapi erat hubungannya dengan keamanan pangan,” katanya, disela Sosialisasi dan Fasilitasi Pengurusan Sertifikat Halal, di Hotel Noormans Semarang.
Menurutnya, pelaku usaha harus melewati proses yang panjang untuk mendapatkan sertifikat halal. Setelah lolos seleksi administrasi, mereka akan disurvei oleh MUI dan memenuhi syarat yang ditentukan lembaga tersebut.
“Syarat-syarat itu kami sampaikan dalam sosialisasi ini agar mereka mempersiapkan. Misalnya, jual abon maka daging yang dipakai harus dari rumah pemotongan hewan. Kemudian, tempat produksi hingga kemasan juga ada ketentuannya. Sehingga, ketika MUI datang mereka sudah siap dan tidak perlu ada revisi lagi,” ungkapnya.
Dijelaskan, fasilitasi sertifikat halal ini diberikan gratis kepada pelaku UKM dari pemerintah. Tidak hanya produk makanan saja, tetapi juga minuman hingga kosmetik.Â
“Adapun, Pemerintah Jateng menargetkan akan memfasilitasi 500 produk halal mulai tahun depan hingga 2023,” jelasnya.
Wakil Direktur I LPPOM MUI, Ahmad Izzuddin menambahkan, upaya pemerintah ini sangat membantu pihaknya dalam hal memfasilitasi UMKM memperoleh sertifikat halal. Selain itu, sosialisasi ini juga memudahkan pelaku usaha mendapatkan informasi sebelum melaksanakan proses sertifikasi, sehingga mereka lebih siap.
“Yang secara legal formal halal ini sangat penting dan bantuan pemerintah melalu Dinas Koperasi dan UKM ini untuk menelusuri UKM yang akan melaksanakan proses sertifikasi sangat membantu MUI,” tandasnya.(aln)