C
Minggu, Juni 21, 2026

Buy now

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

JAKARTA – Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menyita dan mengamankan 41 aset yang diduga terkait tindak pidana perbankan syariah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP di Kota Medan, Sumatera Utara. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pemulihan kerugian bank (asset recovery) dalam proses penyidikan yang masih berjalan.

Penyitaan aset dilakukan pada 17–18 Juni 2026 setelah memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri setempat. Tindakan tersebut merupakan hasil penelusuran aset (asset tracing) yang dilakukan secara intensif oleh penyidik OJK untuk mengamankan barang bukti serta mengoptimalkan pemulihan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Aset yang disita berupa 41 objek tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Sumatera Utara. Rinciannya meliputi 8 bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 29 bidang tanah bersertifikat Hak Milik (SHM), serta 2 aset di Kota Binjai dan 2 aset di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

Dalam proses penyidikan, OJK menemukan indikasi bahwa sebagian agunan pembiayaan tidak diikat secara sempurna sesuai ketentuan hukum dan hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Kondisi ini menjadi salah satu dasar penguatan langkah penelusuran dan penyitaan aset.

Perkara ini merupakan dugaan tindak pidana perbankan syariah di PT BPRS GP yang sebelumnya telah dicabut izin usahanya oleh OJK pada 17 April 2025. Kasus tersebut melibatkan Sdri. IP selaku Direktur Utama dan Sdr. MIL selaku pengguna dana akhir (end user).

Berdasarkan hasil penyidikan, pada periode Oktober 2019 hingga Maret 2024, para terlapor diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen transaksi perbankan. Tindakan itu dilakukan melalui pemberian 35 fasilitas pembiayaan atas nama 34 nasabah nominee dengan total plafon mencapai Rp15,47 miliar.

Pembiayaan tersebut diduga menggunakan dokumen identitas dan dokumen pendukung yang tidak sah serta tidak sesuai prosedur. Dana pencairan kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta menutupi pembiayaan bermasalah lainnya.

Atas perbuatannya, para terlapor diduga melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, serta ketentuan pidana terkait lainnya.

OJK menegaskan, keberhasilan penyitaan aset ini merupakan hasil sinergi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

OJK juga menyatakan akan terus mengoptimalkan upaya penelusuran aset dan penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor jasa keuangan untuk menjaga integritas industri serta melindungi kepentingan masyarakat.(aln)

Aning Karindra
Aning Karindrahttp://ketaketik.com
Aning Karindra (Alin) || Blogger || Jurnalis || www.ketaketik.com || ketaketikita@gmail.com || 08122776668 || Semarang, Jawa Tengah, Indonesia || Instagram : ketaketikcom || Twitter : ketaketik || Facebook : ketaketikcom || FanPage : ketaketikcom || Ketaketik.com dibangun sejak 2015. Portal ini merupakan bagian dari aktifitas blog jurnalis yang dikelola pribadi dan mengabarkan informasi yang layak Anda simak dan bagikan. || Konten Ketaketik.com dapat dipertanggungjawabkan, karena disajikan secara profesional melalui proses jurnalistik, dengan melihat, mendengar, dan menyampaikan pesan yang akurat. ||

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
4,541PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles