– DIKLAT DPD REI- Paulus Totok Lusida, Sekjen DPP Real Estat Indonesia (REI), memukul gong sebagai tanda dibukanya Diklat DPD REI Jateng, di Hotel Harris Semarang. FOTO : ANING KARINDRA
SEMARANG- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Jawa Tengah menargetkan mampu membangun sebanyak 9.000 unit rumah untuk anggota TNI di Jateng sepanjang tahun 2019.
Ketua DPD REI Jateng, MR Prijanto mengatakan, para pengembang telah banyak yang menyatakan ketertarikannya membuat rumah untuk anggota TNI. Pasalnya, saat ini para anggota TNI telah mempunyai Tabungan Wajib Perumahan (TWP) untuk membeli rumah.Â
“Kami telah bekerjasama dengan para anggota TNI untuk membuatkan rumah. Sedangkan untuk pembayaran diambilkan dari TWP yang mereka punya,” kata Prijanto, saat pembukaan Diklat DPD REI Jateng.
Dijelaskan, saat ini REI sudah sepakat untuk membangun 400 unit rumah bagi para anggota TNI di Kabupaten Magelang. Sedangkan daerah lain menyusul, karena program ini sangat bagus.
Prijanto menambahkan, untuk rumah yang akan dibangun yakni tipe 36 dengan harga di atas Rp 185 juta. Ini merupakan peluang bagus bagi para pengembang khususnya anggota REI Jateng.
“Saat ini memang baru Magelang yang sudah deal untuk dibangun rumah bagi anggota TNI. Untuk daerah lain di Jateng akan menyusul,” jelasnya.
Sebelumnya, Soelaeman Soemawinata, Ketua Umum REI menuturkan, tiga usulan ini telah disampaikan kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai ketua Tim Pengembangan Perumahan bagi ASN, TNI dan Polri. Ketiga usulan ini diharapkan dapat diakomodir dalam aturan yang sedang dirancang di bawah koordinasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
“Kami mengusulkan beberapa hal mendasar. Bagaimana perumahan ASN, TNI dan Polri ini bisa diwujudkan,” terang Soelaeman, beberapa waktu lalu.
Usul yang disampaikan REI ini yakni, pertama, berupa pengurangan pajak. Soelaeman menyebutkan, dalam aturan saat ini, hanya rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang diberikan pembebasan PPN. Aturan yang sama diharapkan juga diberikan bagi rumah untuk aparatur negara ini.
“Kami usulkan untuk rumah non MBR juga dipadukan dengan peraturan menteri keuangan rumah MBR. Kami mengusulkan PMK berlaku namun untuk rumah di atas MBR kami usulkan (pajak yang digunakan sebagai dasar perhitungan hanya) selisihnya,” tutur Soelaeman.
Usulan lainnya yang disampaikan REI kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla yakni, seluruh aparatur negara yang mengajukan permohonan rumah langsung disetujui tanpa mekanisme resmi dalam aturan pembiayaan perbankan.
“Mereka, ASN, TNI dan Polri kan dijamin negara, jadi ya langsung saja (disetujui),” ungkapnya.
Sedangkan usulan ketiga dari REI yakni mengenai rumah kosong dikecualikan bagi ASN.(aln)