SEMARANG- Bagi masyarakat pengguna jasa KA, mulai keberangkatan tanggal 1 April 2016, tarif beberapa KA ekonomi jarak jauh dan sedang bersubsidi mengalami penurunan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 13 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan PM 198 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).
Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Gatut Sutiyatmoko mengatakan, total secara nasional terdapat 17 KA yang mengalami penurunan tarif dengan rata-rata penurunan hingga 5%. Namun hanya 2 rute perjalanan KA yang melintas di wilayah Daop 4 Semarang, yakni KA Brantas dan KA Matarmaja.
“Penurunan tarif ini dilakukan Pemerintah sebagai respon dari turunnya harga bahan bakar minyak (BBM) yang berlaku sejak 5 Januari lalu,” katanya.
Ditambahkan, bagi penumpang yang telah membeli tiket KA-KA tersebut di atas dengan tarif yang masih mengacu pada tarif pada PM 198 tahun 2015 (tarif lama), maka PT KAI akan mengembalikan selisih tarif kepada penumpang di stasiun kedatangan dengan cara menunjukkan tiket KA tersebut.
“Penurunan tarif rata-rata sekitar Rp4.000 dalam setiap perjalanan kereta yang terdaftar,” imbuhnya.
Gatut menjelaskan, selain KA Brantas (Kediri-Pasarsenen) dan KA Matarmaja (Malang-Pasarsenen), KA lain yang turun yakni KA Kahuripan (Kediri-Kiaracondong), KA Bengawan (Purwosari-Pasarsenen), KA Pasundan (Surabayagubeng-Kiaracondong), KA Sri Tanjung (Lempuyangan-Banyuwangi), KA GBM Selatan (Surabayagubeng-Pasarsenen), KA Logawa (Purwokerto-Surabayagubeng-Jember), KA Serayu (Purwokerto-Kroya-Jakartakota), KA Kutojaya Selatan (Kutoarjo-Kiaracondong), KA Tawang Alun (Malang-Banyuwangi), KA Rajabasa (Kertapati-Tanjungkarang), KA Bukit Serelo (Kertapati-Lubuklinggau), KA Putri Deli (Tanjungbalai-Medan), KA Siantar Ekspres (Medan-Siantar), KA Probowangi (Probolinggo-Surabayagubeng), KA Probowangi (Banyuwangi-Probolinggo-Surabayagubeng).(aln)