C
Sabtu, Oktober 12, 2024

Buy now

​LAGI, PENERBIT FAKTUR FIKTIF DIVONIS

*11 BULAN PENJARA DAN DENDA RP. 10,9 MILIAR
SEMARANG– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Semarang yang diketuai oleh Pudjo Hunggul Hendrowasisto menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus pajak yaitu Leonardus Uiyana selaku Komisaris CV. Mitra Sejati 8 (delapan) bulan penjara, Alan Mores Uiyana selaku Direktur CV. Mitra Sejati 6 (enam) bulan penjara, dan Satiyono selaku Manajer Akuntansi dan Perpajakan CV. Mitra Sejati 11 (sebelas) bulan penjara, dan denda secara tanggung renteng sebesar Rp.5.494.638.928,- (lima milyar empat ratus sembilan puluh empat juta enam ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh delapan rupiah) x 2 = Rp 10.989.277.856 (sepuluh milyar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah), masing-masing subsidair 1 (satu) bulan kurungan.

Pada sidang sebelumnya JPU Ari Praptono menuntut pidana penjara kepada terdakwa Leonardus Uiyana dipidana penjara selama satu tahun penjara, terdakwa Alan Mores Uiyana dipidana penjara selama sembilan bulan penjara, dan terdakwa Satiyono dipidana penjara selama satu tahun empat bulan penjara dengan denda secara tanggung renteng sebesar Rp 5.494.638.928,- (lima milyar empat ratus sembilan puluh empat juta enam ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh delapan rupiah) x 2 = Rp 10.989.277.856 (sepuluh milyar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah), masing-masing Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Saat membacakan vonis, Hakim menyebutkan, Leonardus Uiyana, Alan Mores Uiyana, dan Satiyono telah terbukti melakukan pidana menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masa pajak Januari 2007 s.d. Desember 2007 yang isinya tidak benar. Selain itu, berdasarkan fakta persidangan, CV. Mitra Sejati yang bergerak dalam bidang Jasa Importasi menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masa pajak Januari 2007 s.d. Desember 2007 yang isinya tidak benar dengan modus membuat faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi ekonomi yang sebenarnya dengan sejumlah perusahaan. Berdasarkan keterangan para saksi dari perusahaan-perusahaan tersebut, mereka tidak pernah bertransaksi dengan CV. Mitra Sejati.
Semua terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Perpajakan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c jo Pasal 43 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2000 yang merugikan negara Rp 5.494.638.928,- (lima milyar empat ratus sembilan puluh empat juta enam ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh delapan rupiah).
Pada saat ini Kanwil DJP Jawa Tengah I sedang melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan terhadap 16 Wajib Pajak dan penyidikan terhadap 8 Wajib Pajak. Dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, dalam Pasal 3 disebutkan bahwa setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak, kecuali Wajib Pajak yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, Wajib Pajak yang sedang dalam proses peradilan, atau Wajib Pajak yang sedang menjalani hukuman pidana atas Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Untuk itu, dihimbau kepada Wajib Pajak, baik yang sedang dilakukan proses pemeriksaan bukti permulaan maupun penyidikan untuk memanfaatkan Undang-Undang Pengampunan Pajak tersebut.(aln)

Aning Karindra
Aning Karindrahttp://ketaketik.com
Aning Karindra (Alin) || Blogger || Jurnalis || www.ketaketik.com || ketaketikita@gmail.com || 08122776668 || Semarang, Jawa Tengah, Indonesia || Instagram : ketaketikcom || Twitter : ketaketik || Facebook : ketaketikcom || FanPage : ketaketikcom || Ketaketik.com dibangun sejak 2015. Portal ini merupakan bagian dari aktifitas blog jurnalis yang dikelola pribadi dan mengabarkan informasi yang layak Anda simak dan bagikan. || Konten Ketaketik.com dapat dipertanggungjawabkan, karena disajikan secara profesional melalui proses jurnalistik, dengan melihat, mendengar, dan menyampaikan pesan yang akurat. ||

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
4,541PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles